Begini Aksi KSOP Genjot Pelabuhan Bebas Batam Tetap Unggul Dalam Kompetisi di Tengah Pandemi Covid19

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 07/Jul/2021 16:20 WIB


 

BATAM (BeritaTrans.com) - Kawasan Batam, termasuk pelabuhan,  difokuskan sebagai hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan, industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif dan internasional trade serta finance center, dan integrated health tourism.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Fasilitasi Penyerahan Asuransi Keluarga Pelaut Meninggal Saat Bertugas

Posisi dan peran strategis itu mendapat tantangan berat yakni pandemi Covid-19. Lalu bagaimana Pelabuhan Batam tetap unggul dalam kompetisi di tengah pandemi? Berikut rangkuman hasil interview BeritaTrans.com dan Aksi.id dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Capt. Mugen S Sartoto. 

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan terakhir setelah UU Cipta Kerja disyahkan oleh DPR RI, Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditandatangani oleh Presiden.

Baca Juga:
Menhub Bahas Penataan Pelabuhan dan Penegakan Aturan Penggunaan Sistem Identifikasi Kapal Otomatis di Batam

Di dalam PP No.41 tahun 2021 tersebut, BP Batam sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengusahakan Pelabuhan Bebas Batam diberikan pendelegasian 28 jenis perizinan di bidang kepelabuhanan yang sebelumnya menjadi tugas Kementerian Pehubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, misalnya izin penentuan lokasi pelabuhan umum, usaha BUP, Terminal Khusus, Bongkar Muat, Supply Bahan Bakar dan perijinan lainnya.

Tujuan yang diharapkan sangat jelas, yaitu untuk memotong birokrasi, menyederhanakan proses dan tentunya percepatan layanan perijinan, sebagaimana tujuan semula penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yaitu untuk membantu kemudahan berinvestasi dunia usaha sekaligus meningkatkan daya saing dengan negara tetangga

Baca Juga:
H-5 Idul Fitri Tahun 2023, Penumpang Naik Turun di Pelabuhan Batam Naik 33,27% Dibandingkan 2022

Pihak Kementerian Perhubungan, melalui UPT nya, yaitu KSOP Khusus Batam  difokuskan lebih pada penyelenggaraan keselamatan dan keamananan Pelayaran.

Kelebihan geografis Batam  dan status pelabuhan bebas

Letak geografis Pulau Batam yang unik dan khusus menjadikan posisinya begitu sentral,karena dapat dijadikan gerbang bagi arus masuk investasi, barang, dan jasa dari luar negeri yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Tercatat kurang lebih 90.000 kapal dengan berbagai ukuran yang melintasi jalur selat malaka, selat Singapura hingga Natuna, dan mejadikan selat Singapura adalah Selat tersibuk di dunia yang menghubungkan jalur Pelayaran dari Timur ke Barat dan sebaliknya. 

Pelabuhan Batam sendiri saat ini memiliki 2 Pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan Umum yaitu Batu Ampar dan Kabil, kemudian sembilan terminal penumpang antar pulau di dalam Provinsi Kepri dan antar Provinsi, termasuk 120 Terminal khusus yang bergerak di layanan pariwisata, galangan kapal, industri beton, Niaga BBM, Offshore, fabrikasi baja dan alat berat dan layanan lainnya. Disamping terminal Umum dan Khusus yang ada disisi darat, Batam juga menyiapkan area labuh jangkar untuk keperluan saat kapal menunggu (awating/lay up), alih muat kapal, crew changes dan kegiatan lain, di area Batu ampar, Kabil dan Galang.

Fakta lain yang tidak dapat dibantah adalah, adanya Singapura, Negara yang memiliki pelabuhan paling besar ke dua di dunia setelah Shanghai di China, dengan kapasitas 37 juta Teus Container yang ditangani pada tahun 2019.

Dengan kepadatan trafik kapal yang berlalu lalang di jalur tersebut,dan adanya pelabuhan Singapura di dekat Pulau Batam, banyak potensi atau kesempatan yang bisa diambil oleh Pelabuhan Batam dengan menyediakan segala keperluan industri pelayaran,seperti menyiapkan tempat berlabuh untuk sekedar menunggu order, jasa dan fasilitas perbaikan kapal, untuk alih muat antar kapal, untuk crew changes/ atau pergantian awak kapal, pembersihan tangki,kemudian juga penyiapan fasilitas supply bahan bakar, fasilitas pemanduan selama kapal akan melewati selat Singapura hingga malaka bagi kapal-kapal yang memerlukannya,supply keperluan perbekalan kapal seperti makanan, air tawar dan supply lainnya, usaha lain termasuk konsultasi hukum di bidang pelayaran, karena semakin banyak pihak terkait, potensi perselisihan hukum semakin besar, dan usaha-usaha lainnya.

Namun demikian, di samping potensi ekonomis yang dapat dioptimalkan, kita tentu juga harus mewaspadai adanya ancaman akibat kondisi ramainya trafik kapal di perairan dekat pulau Batam tersebut, diantaranya adalah ancaman polusi perairan akibat kegiatan pelayaran, seperti polusi limbah minyak atau polusi dari sampah yang dihasilkan oleh kapal seperti sampah sisa terapan/dunnage dan atau limbah domestik dari atas kapal.Demikian juga potensi kerawanan  seperti pencurian, pemalsuan dokumen kapal, penyelundupan dan kriminal lain juga perlu diantisipasi penanganannya.

Dalam kondisi pandemi ini, ada beberapa fenomena yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah, BP Batam dan kalangan pengusaha di Pulau Batam antara lain pertama, terbatasnya fasilitas untuk crew changes atau pergantian awak kapal, karena sejak pandemi banyak negara yang menolak untuk dijadikan tempat pergantian awak kapal karena dikhawatirkan membawa virus sebagai media penularan.

Kedua, dengan berkurangnya potensi usaha/order untuk kapal tertentu seperti  kapal pesiar, dan dibarengi dengan naiknya harga besi dunia, akibat dipicu perselisihan hubungan dagang antara China dan Australia (Iskan,D,DISWAY,2021), maka menutuh/memotong kapal untuk dijual sebagai besi tua menjadi lebih menguntungkan dibanding kapal lay up tanpa pendapatan dan maintenance fee yang besar.

Ketiga, pelabuhan di Singapura dalam kondisi yang sama, juga mengalami masa sulit untuk dapat menangani kapal-kapal dan muatan yang dibongkar atau muat di Singapura seperti sebelum masa pandemi, hal ini menjadi peluang yang terbuka bagi Batam untuk sekedar menerima bola muntah dari Singapura itu.

Keempat, di  saat kondisi beberapa usaha bidang pelayaran melambat, saatnya pengelola dan penyelenggara pelabuhan khusus Batam melakukan review dan perbaikan layanan, sehingga operator maupun regulator pelabuhan khusus batam dapat memanfaatkan jeda waktu yang cukup ini untuk meningkatkan kualitas layanannya.


Pertama, pengusaha pelayaran saat ini memerlukan alternatif untuk lokasi pergantian awak kapal yang aman, efisien dan tentunya nyaman bagi awak kapal yang akan turun maupun yang akan naik ke kapal-kapalnya.

Awal Mei 2021 Kantor Imigrasi Kelas I Batam memeriksa enam awak kapal berbendera Denmark yang di duga masuk secara ilegal ke wilayah NKRI karena tidak melalui Pos Imigrasi yang resmi, mereka diduga akibat kegiatan crw change ilegal, krena tidak ada pemberitahuan resmi ke instansi terkait dalam bidang keimigrasian dan kekarantinaan, terutama pada masa pandemi seperti sekarang.Jika harus berlabuh jangkar, memang cukup mahal karena hitungan pungutan PNBP  labuh jangkar cukup besar, belum proses clearance dan lain sebagainya.

Maka pilihan crew changes saat kapal terus berjalan di area Out of Port Limit (OPL) menjadi pilihan. Masalahnya adalah model crew change seperti ini belum dapat diakomodir secara hukum. Ada aturan tentang kapal berbendera asing yang tidak boleh berkegiatan tanpa ijin di wilayah teritorial NKRI, ada Undang-Undang keimigrasian yang mewajibkan semua WNA ataupun WNI keluar dan masuk dari dan ke luar negeri hanya di titik-titik yang telah ditentukan, dan tentu Undang-Undang Karantina yang saat ini menjadi filter terdepan dimasa pandemi belum bisa mengakomodir kegiatan semacam itu.

Ada potensi 300.000 orang crew kapal yang dapat dilayani dengan rata-rata 300 orang perhari, dari Manila ke Batam, dan Abu Dabi ke Batam. Jika 300 orang perhari menggunakan kamar hotel seharga Rp.500.000/malam dengan waktu stay minimal 5 hari (selama karantina)  atau 1 hari jika diijinkan terus lanjut dengan pesawat charter, maka dapat dihitung berapa devisa yang mengalir ke kota Batam untuk hotel, kuliner, transportasi, Perlengkapan pribadi, suvernir dan lain-lain konsumsi para crew. Tentu Maskapai Penerbangan juga akan menikmati kegiatan ini jika ada charter pesawat dari negara asal para pelaut.

Apa yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan kegiatan tersebut? Payung hukum lintas kementerian/instansi sebagai dasar bagi para agen perjalanan atau agen pelayaran yang akan mengusulkan kegiatan crew change di wilayah OPL saat kapal sedang berjalan dengan pelan/under way.Dan karena harus melibatkan beberapa kementerian, maka Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi merupakan instansi paling tepat untuk dapat menjembatani keperluan tesebut, sebuah terobosan untuk lahirnya sebuah peraturan yang memungkinkan agar kegiatan crew changes di area Outer Port Limit dapat dilaksanakan.

Kedua, di tengah melemahnya usaha galangan kapal dalam membangun kapal-kapal baru, maka selain usaha perbaikan kapal, penutuhan/pemotongan kapal merupakan salah satu pilihan untuk galangan agar tetap hidup dan mengurangi opsi PHK karyawannya. Kegiatan penutuhan kapal sudah cukup lama dilakukan di galangan-galangan yang ada di Batam, namun belum dilakukan dengan praktek yang betul, dalam rangka mengantisipasi dampak yang mungkin timbul diantaranya pencemaran lingkungan, keselamatan pekerja dan keselamatan properti seperti galangan maupun peralatan yang dipergunakan.

Termasuk didalamnya potensi pendapatan negara bukan pajak yang dapat dikutip untuk kegiatan pengawasannya.Saat ini yang diperlukan adalah payung aturan untuk instansi penyelenggara Pelabuhan/KSOP yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan di pelabuhan untuk dapat memungut PNBP terhadap pengawasan penutuhan kapal tersebut. 

Ketiga, Pelabuhan Singapura sebagai salah satu pelabuhan terpadat di dunia dengan lahan yang terbatas, perlu lingkungan penyangga untuk support kegiatan pelabuhannya itu.Selain tentunya Batam sebagai gerbang masuknya barang dan jasa dari luar negeri ke wilayah NKRI, maka kedua hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengembangkan pelabuhan umum yang lebih baik, lebih besar kapasitasnya dan lebih baik layanannya, agar kapal-kapal yang mengangkut barang untuk Indonesia tidak perlu mengantri di Singapura dan dapat langsung dilayani di Batam.

Dalam hal ini, perencanaan pengembangan pelabuhan harus dilakukan dengan kajian yang komprehensif, terkait lokasi, jenis pelabuhan, spesifikasi dermaga, alur dan kedalaman kolam dan kelengkapan lainnya , sayangnya hingga saat ini Rencana Induk Pelabuhan Batam belum juga disusun dan diperbarui sebagaimana amanat Undang-Undang Pelayaran, bahkan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKR/DLKP) juga belum ditetapkan secara definitif semenjak ditetapkannya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas sesuai PP No.46 tahun 2007.

Keempat, di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan yang transparan dan akuntabel,maka digitalisasi layanan sangat urgent untuk diupayakan. Dengan diaplikasikannya Inaportnet sejak Januari 2021, maka Jejaring BLE (Batam Logistic Ecosystem) yang telah dirintis sejak awal 2020 dan sudah diperkenalkan kepada para pengguna jasa menjadi lebih bagus lagi, karena aplikasi yang sebelumnya menggunakan aplikasi lokal property KSOP  Batam, dapat digantikan untuk di masa yang akan datang BLE sendiri dapat terintegrasi dengan NLE (National Logistic Ecosystem)yang lebih luas lagi cakupannya.

Pelayanan mengunakan inaportnet, yang terintegrasi dengan BLE, merupakan terobosan yang luar biasa di dalam layanan angkutan perairan dan kepelabuhanan di Indonesia. Riwayat perjalanan kapal sejak akan datang hingga saat clearance out semua terpantau secara online.

Di sisi lain, aplikasi yang dikembangkan oleh KSOP Khusus Batam sebagaimana dapat diakses lewat www.ksopkhususbatam.id memberikan manfaat luar biasa bagi para pengguna jasa KSOP Khusus Batam yang berasal dari stakeholder Pelayaran di Batam seperti agen pelayaran, pemilik kapal, dan para pelaut. Permohonan sudah tidak wajib lagi datang ke kantor KSOP Khusus Batam, cukup mengupload ke situs , mengupload dokumen kelengkapan dan permohonan tersebut akan terbaca oleh petugas terkait yang akan menindaklanjutinya. Lebih cepat, lebih akurat, lebih rapi dokumen digitalnya, mengurangi interaksi dengan pengguna jasa agar potensi suap/gratifikasi/pemerasan tidak terjadi lagi.

Hal serupa juga terus diupayakan oleh BUP BP Batam dalam rangka peningkatan kualitas layanan pelanggan dan transparansi informasi yang terus dilakukan.apalagi menyongsong pemberlakuan PP 41 tahun 2021 yang telah mendelegasikan pengurusan perizinan berusaha di bidang kepalabuhanan kepada BP Batam, tentu persiapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang diperlukan harus siap, ditangani oleh pegawai yang kompeten, menguasai teknis kepelabuhanan dan memahami aturan-aturan di Kementerian Teknis, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jangan sampai justru terjadi perlambatan perijinan karena berpotensi memancing kegaduhan.

Ada harapan bahwa tujuan semula menjadikan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas untuk meningkatkan daya saing usaha di wilayah Batam melalui efisiensi layanannya dapat terwujud, sehingga Batam sebagai ikon lokasi usaha yang mengundang minat para investor untuk datang dan berinvestasi di Batam dapat tercapai.