Bawa STRP, Penumpang Penuhi Aturan Syarat Naik KRL di Stasiun Cibitung

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 16/Jul/2021 07:22 WIB
Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad

 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

CIBITUNG (BeritaTrans.com) - Memasuki hari ke tujuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, calon penumpang KRL di Stasiun Cibitung penuhi syarat tersebut, Jumat (16/7/2021). 

Baca Juga:
KAI Commuter Prediksi 900 Ribu Lebih Penumpang KRL Jabodetabek di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Terpantau calon penumpang yang hendak menggunakan transportasi KRL di stasiun membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai salah satu syarat untuk naik CommuterLine. 

Baca Juga:
Stasiun Integrasi KRL dengan KA Lokal, KAJJ, LRT hingga KA Bandara Terjadi Peningkatan Penumpang, KAI Commuter: Memudahkan Perjalanan Mudik Masyarakat

Calon penumpang di stasiun menunjukkan STRP tersebut kepada petugas dan setelah dicek Surat tersebut dan suhu tubuh, pakai baju lengan panjang serta menggunakan dua masker  diperbolehkan masuk area Stasiun Cibitung.(ahmad)