Tingkatkan Kompetensi Teknisi Telekomunikasi Pelayaran, Kemenhub Gaet ITB Gelar Diklat

  • Oleh : Naomy

Kamis, 09/Sep/2021 20:33 WIB
Pembukaan Diklat Petugas Telkompel Pembukaan Diklat Petugas Telkompel

BANDUNG (BeritaTrans.com). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Subdit Telekomunikasi Pelayaran Direktorat Kenavigasian menggaet Institut Teknologi Bandung (ITB) pada pendidikan dan latihan (diklat) untuk para Teknisi Telekomunikasi Pelayaran tingkat III (TTP III). 

Kegiatan ini berlangsung selama satu bulan di Balai Diklat Pembangunan Karakter (BP3K) SDM Transaportasi, Ciwidey, Bandung.

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

"Telekomunikasi pelayaran merupakan salah satu instalasi pada Distrik Navigasi (Disnav) yang dalam penyelenggaraannya menggunakan peralatan yang mengikuti perkembangan teknologi, sehingga para teknisi dituntut untuk memiliki kemampuan mumpuni di bidang elektronika maupun informasi teknologi (IT)," urai Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan, Kamis (9/9/2021).

Diklat ini melibatkan akademisi yang berkompeten di bidangnya, yang mana pada kesempatan kali ini, ITB dipercaya untuk menyusun silabus sekaligus sebagai instruktur.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

Diklat ini dilaksanakan dengan maksud memberikan Pendidikan dan pelatihan kepada para Teknisi Telekomunikasi Pelayaran di Disnav seluruh Indonesia.

Tujuannya, meningkatkan kemampuan para Teknisi Telekomunikasi Pelayaran di Disnav seluruh Indonesia sesuai dengan perkembangan teknologi.

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

"Dengan begitu keandalan sarana dan prasarana Telekomunikasi Pelayaran di Unit Pelaksana Teknis Disnav dapat terjaga dan beroperasi dengan baik," katanya.

Para instruktur yang akan memberikan materi sesuai silabus yang telah disusun adalah para akademisi dari ITB yang berkompeten di bidangnya. 

Lebih lanjut, selain para peserta dan instruktur, pembukaan diklat ini juga disaksikan langsung secara virtual oleh para Kepala Disnav, para kasubdit di lingkungan Direktorat Kenavigasian, dan kepala BP3K SDM Transportasi.

Secara garis besar materi Diklat Teknisi Telekomunikasi Pelayaran Tk. III (TTP III) berisikan sistem konfigurasi SROP dan VTS beserta Troubleshooting dan pengenalan Informasi Teknologi sistem Telekomunikasi Pelayaran. 

Adapun proses belajar-mengajar menggunakan metode teori disertai dengan praktikum dengan  presentase praktik 60% dan teori 40%.

“Mudah-mudahan dengan diklat ini dapat menambah wawasan dan meningkatkan kemampuan para teknisi telekomunikasi pelayaran di Disnav,” ujar Hengki.
 
Dia mengemukakan, secanggih apapun peralatan pasti akan mengalami kerusakan, oleh karena itu kemampuan para TTP sangat dibutuhkan untuk merawat dan menjaga kehandalan peralatan telekomunikasi pelayaran.
 
Selain itu, sebagaimana yang diketahui bahwa Indonesia akan menghadapi IMO member state audit scheme (IMSAS) pada tahun 2023.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait sarana prasarana telekomunikasi pelayaran, sehingga kehandalan peralatan harus diperhatikan.
 
“Saya berharap seluruh peserta dapat aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti diklat ini serta dapat mengimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari,” imbuhnya.

Kepala Balai Diklat Pembangunan Karakter (BP3K) SDM Transportasi, Boedojo Wiwoho, menyampaikan bahwa pelaksanaan pendidikan dan latihan (diklat) untuk para Teknisi Telekomunikasi Pelayaran tingkat III (TTP III) ini sesuai dengan arah dan tujuan, untuk mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia Transportasi khususnya Kompetensi Softskill.

Sebagai informasi, peserta dalam Diklat ini berjumlah 30 orang yang berasal dari 24 Disnav. Seluruh peserta dan para instruktur serta panitia penyelenggara telah dinyatakan sehat berdasarkan hasil Swab Test PCR dan selama pelaksanaan diklat akan dilakukan Rapid Test Antigen secara berkala.

Seluruh peserta diasramakan dan proses belajar mengajar mengikuti standar protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (omy)