Mulai Operasional, Tarif Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Dinilai Mahal

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 09/Sep/2021 23:07 WIB
Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang mulai bertarif Kamis, 9 September 2021.(JTD) Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang mulai bertarif Kamis, 9 September 2021.(JTD)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Jakarta Tollroad Developmet sebagai pemegang konsesi Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta melalui PT JTD Jaya Pratama, telah menyelesaikan konstruksi Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang. 

Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang juga telah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama dua pekan yaitu sejak 23 Agustus 2021 sampai 8 September 2021 sebagai masa sosialisasi. 

Baca Juga:
Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini

Dengan tuntasnya masa sosialisasi, mulai Kamis (9/9/2021), Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang tersebut akan dikenakan tarif secara resmi. 

"Tarif ini mulai diberlakukan pada Kamis, 9 September 2021 pukul 00.00 WIB," ujar Kepala Kantor Operasi PT JTD Jaya Pratama G Widiyantoro memastikan hal tersebut Selasa (7/9/2021). 

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1048/KPTS/M/2021 tanggal 23 Agustus 2021. 

Berikut rincian tarif terjauh Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang: 

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Bakal Naik Mulai Beberapa Hari Lagi!

• Golongan I: Rp 19.000 

• Golongan II: Rp 28.000 

• Golongan III: Rp 28.000 

• Golongan IV: Rp 37.500 

• Golongan V: Rp 37.500 

Hanya saja bagi pengguna jalan tol yang mengarah ke Gerbang Tol Cakung dan melewati Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta/Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan kembali dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 16.000. 

Dengan demikian, kendaraan Golongan I harus membayar sebesar Rp 19.000 ditambah dengan Rp 16.000 sehingga total tarif yang harus dibayarkan untuk sekali perjalanan adalah sebesar Rp 35.000. 

Menanggapi hal itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, tarif integrasi Enam Jalan Tol Dalam Kota Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang dengan JORR sangat memberatkan pengguna tol jarak pendek terutama untuk kendaraan pribadi.  

"Menurut saya tarif tol integrasi ini akan merugikan para pengguna tol jarak pendek terutama kendaraan pribadi," kata Agus kepada wartawan, Rabu (08/09/2021).  

Selain itu, Agus menegaskan, integrasi tarif seharusnya menjadi instrumen dalam mencapai target peningkatan pelayanan, khususnya aspek Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. 

"Tarif yang dibayarkan pengguna harunya linier dengan benefit yang didapatkan. Integrasi tarif jangan sampai menjadi kenaikan tarif secara terselubung. Karena itu pengelola jalan tol harus bisa membuktikan hal itu. Membuktikan bahwa revenue pengelola tol tidak naik pasca integrasi," tegasnya.  

Senada, kepada wartawan salah seorang konsumen Mochamad Faris mengaku tarif tol segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang sebesar Rp 19.000 untuk kendaraan Golongan I terbilang cukup mahal. Mengingat panjang jalan tol di bawah 10 kilometer.  

"Bagi karyawan seperti saya tentu tarif segitu sangat mahal untuk ukuran panjang jalan tol yang hanya di bawah 10 kilometer. Kecuali di bawah 30 kilometer, oke lah masih masuk akal," kata Faris, Rabu (08/09/2021).  

Faris mengungkapkan karena tingginya tarif tol tersebut, otomatis dia akan mengambil jalan alternatif dengan tarif tol yang lebih terjangkau.  

"Karena kalau dihitung bolak balik Kelapa Gading-Pulo Gebang saja sudah Rp 38.000, belum lagi kalau nyambung ke JORR bolak balik total bisa Rp 70.000," ujarnya.  

Faris membandingkan murahnya Jalan Tol JORR yang relatif jauh lebih panjang dibanding dengan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.  

"Sedangkan Jalan Tol JORR saja itu cuma Rp 16.000. Jadi lebih baik masuk JORR dong kan bisa dari Pantai Indah Kapuk-Citos-Kampung Rambutan-Jaka Sampurna Bekasi-Pulo Gebang-Jakarta Garden City (JGC) dan sebagainya atau dari arah Barat ke Timur," katanya. 

Untuk diketahui, Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Agustus 2021. 

Jalan tol ini juga telah melalui proses Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR pada bulan Juli 2021, serta telah diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR pada tanggal 13 Agustus 2021.(fhm/sumber:kompas)