Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi QCC Hari Ini

  • Oleh : Dirham

Selasa, 14/Des/2021 09:31 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (tengah) akan menjalani sidang putusan hari ini. Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (tengah) akan menjalani sidang putusan hari ini.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) hari ini, Selasa (14/12).

"Berdasarkan ketetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (14/12).

Ali berharap majelis hakim mengakomodasi tuntutan tim jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan putusan.

"Pembuktian sebagaimana uraian analisis yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," kata Ali.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut RJ Lino dengan pidana penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Lino dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC.

Jaksa menilai Lino telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC. Penunjukan secara langsung perusahaan tersebut disebut tidak sesuai dengan peraturan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perbuatan Lino dinilai telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar (kurs Rp14.370) dalam kasus pengadaan tiga unit QCC.

Angka itu didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Menurut jaksa, pengadaan tiga unit crane dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Norlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.

Lino dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
 

Tags :