Saat Lantik Jaksa-Jaksa Milenial, Jaksa Agung: Jangan Salahgunakan Kewenangan & Tergoda Bujuk Rayu

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 15/Des/2021 10:03 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXVIII Tahun 2021 sekaligus melantik jaksa-jaksa baru, Rabu (1/12/2021) pagi. Foto: courtesy YouTube badan diklat kejaksaan. Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXVIII Tahun 2021 sekaligus melantik jaksa-jaksa baru, Rabu (1/12/2021) pagi. Foto: courtesy YouTube badan diklat kejaksaan.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jaksa-jaksa muda di era milenial untuk menjaga integritas dan marwah institusi.

Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi Puluhan Pejabat, Kapuspenkum hingga Kajati Jatim

Penegasan itu dikemukakannya saat menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXVIII Tahun 2021 sekaligus melantik jaksa-jaksa baru, Rabu (1/12/2021) pagi.

Kegiatan secara virtual dan offline itu disiarkan langsung melalui video streaming akun YouTube badan diklat kejaksaan.

Burhanuddin menegaskan sebagai jaksa milenial, "jangan salahgunakan kewenangan dan jangan tergoda bujuk rayu untuk melakukan perbuatan tercela. Ingat karier saudara masih panjang."

Jaksa Agung mengutarakan menghukum anak buah merupakan perbuatan paling berat, "tetapi saya tidak akan ragu melakukannya untuk menjaga kebesaran institusi."

Dia mengeaskan akan berada di belakang anak buahnya, yang  berani memepertahankan integritas dengan menolak perintah atasan yang melanggar hukum dan menciderai marwah institusi.

"Saya tidak butuh jaksa pintar namun tidak bermoral, tidak membutuhkan jaksa cerdas tapi tak berintegritas. Saya membutuhkan jaksa yang pintar tapi berintegritas. Camkan itu!" tegas Burhanuddin.

Karenanya, sebagai jaksa yang lahir di era milenial dan digital, diharapkan mampu menjembatani petugas penegak hukum untuk memastikan teetib hukum di dunia maya 

Kepada jaksa-jaksa muda itu, Burhanuddin mendorong agar memperkuat sinergitas dan berkolaborasi dalam penegakan hukum, sekaligus terus meningkatkan konpetensi melalui pendidikan lanjutan.