Oleh : Dirham
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian dan sewa pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, kasus itu terjadi di era Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"(Yang dimaksud Jaksa Agung, AS) Iya, Emirsyah Satar," ujar Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (11/1/2022).
Dia menuturkan, kasus tersebut menjadi salah satu prioritas. Bahkan, dia telah meminta Direktur Penyidikan Jampidsus untuk melakukan ekspose besar terkait kasus ini. Rencananya, kata dia ekspose kasus digelar pekan depan.
Baca Juga:
Kasus Suap Garuda Indonesia, Rumah Mantan Anggota DPR Chandra Tirta Digeledah KPK
"Mengenai Garuda, tadi sudah saya minta ekspose di Pak Direktur Penyidikan itu minggu depan ke ekspose besar nanti di saya, itu khusus Garuda," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia pada zaman Direktur Utama berinisial AS. Dia menyebut AS saat ini tengah mendekam di tahanan.
Baca Juga:
Penyidikan Korupsi Garuda Indonesia Rampung, Kerugian Negara Ditaksir Rp8,8 T
"Untuk ATR-72-600 ini di zaman AS dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan zaman direktur utamanya adalah AS," ucapnya. Emirsyah Satar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jaksa Eksekutor KPK pada Jawa Barat, Rabu (3/2/2021).
Eksekusi dilakukan KPK setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ds/sumber iNews.id)