Dokter dan Tenaga Kesehatan Bebas Genap Ganjil Jakarta

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 16/Feb/2022 09:55 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo aturan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan dibebaskan. Foto: inews.id. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo aturan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan dibebaskan. Foto: inews.id.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi memberikan kebebasan aturan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan. Pembebasan dilakukan karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3. 

"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (15/2/2022).

Baca Juga:
Penumpang Bus di Terminal Bekasi Riuh Silih Berganti meski PPKM

Lebih lanjut dia mengatakan, aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan. 

"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," katanya.

Baca Juga:
PPKM Level 3, Penumpang Bus di Terminal Pulo Gebang Sepi

Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap.  Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap: 

Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim

Baca Juga:
PPKM Level 3 di Jabodetabek Diperpanjang, Berlaku 15-21 Februari

6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani (dn/sumber: inews.id)