Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Hore, Presiden Joko Widodo menyatakan adanya kebijakan baru terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022.
Terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Baca Juga:
DLU Apresiasi Kelancaran dan Kesuksesan Angkutan Laut Lebaran
Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni: Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:
Sorry yee! Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Simak Alasannya
Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.
SE Kemenhub ini dibutuhkan kata dia, sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid 19.
Baca Juga:
Persiapan Angleb, Pelni Tingkatkan Fasilitas Kapal dan Dorong Pemudik Pesan Tiket di Aplikasi
"Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,' bebernya.
Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat. (omy)