Ditjen Hubdat Tampung Aspirasi Pengemudi Ojol Surabaya

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 25/Mar/2022 16:01 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi temui unjuk rasa pengemudi ojol di Sirabaya Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi temui unjuk rasa pengemudi ojol di Sirabaya

SURABAYA (BeritaTrans.com) -  Aksi unjuk rasa dari pengemudi ojek online dilancarkan di Surabaya, Kamis (24/3/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi berkesempatan menemui para pengemudi tersebut.

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Dirjen Budi menyampaikan bahwa jajarannya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan berusaha menyampaikan aspirasi tersebut dan membahasnya dengan sejumlah Kementerian terkait.

"Ojek online (ojol) tidak semata hanya di bawah Kemenhub sehingga akan dibahas hal tersebut dengan sejumlah pihak," ujar Dirjen Budi.

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa Kementerian termasuk Kominfo. 

"Beberapa masalah double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator. Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojol dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah,” ungkapnya.

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow

Menurut Dirjen Budi, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ojol. 

Sementara itu terkait tuntutan mengenai payung hukum maupun status kemitraan pengemudi, dia menanggapi bahwa Kemenhub akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol sebagai mitra kerja operator. 

Adapun tuntutan lainnya dari pengemudi ojol tersebut adalah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi serta meminta Kemenhub untuk mengevaluasi biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator.

“Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah membuat regulasi baik terkait ojol maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator,” terang Dirjen Budi.

Hingga saat ini, pihaknya akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojol oleh operator yang berlaku sekarang.

Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sebagai regulasi yang khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019 silam. 

Dalam regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.

Sementara ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. (omy)