Ditjen Hubla Sosialisasi Petunjuk Pengenaan Tarif Jenis PNBP

  • Oleh : Naomy

Rabu, 25/Mei/2022 19:07 WIB
Kabag Keuangan Ditjen Hubla Kabag Keuangan Ditjen Hubla

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ditjen Perhubunga Laut Kementerian Perhubungan wujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Untuknya digelar Bimbingan Teknis Tuntutan Perbendaharan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sosialisasi Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP Sampai Dengan Rp0 atau 0%, Rabu (25/5/2022).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Kepala Bagian Keuangan Retno Wijayanti menyampaikan, Bimtek dan Sosialisasi ini sekaligus sebagai monitoring dan evaluasi Tuntutan Perbendaharan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

"Saat ini masih terdapat Piutang terkait Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Piutang PNBP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut posisi sampai Semester II Tahun 2021 yang belum terselesaikan," ungkapnya. 

Untuk itu pihaknya mengharapkan, komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mendukung upaya peningkatan PNBP dengan melakukan langkah-langkah penertiban dan perbaikan administrasi PNBP, serta peranan aktif para Kepala UPT terhadap laporan penerimaan dan penyetoran PNBP. 

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Selain penyelesaian kerugian negara dan piutang PNBP di lingkungan Ditjen Hubla, disosialisasikan juga Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 397 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Rp0 atau 0%, yang berlaku pada Ditjen Hubla.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dimaksud diatur bahwa jenis PNBP yang berlaku pada Ditjen Hubla dapat dikenakan tarif sebesar sampai dengan Rp0,00 atau 0% terhadap beberapa pertimbangan antara lain seperti tugas kenegaraan, tugas pemerintahan tertentu, pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan, untuk kepentingan umum dan sosial, bersifat nasional dan internasional, UMKM, atau kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Sedangkan terhadap kondisi lain yang tidak sesuai kriteria tersebut yang tercantum dalam PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 atau 0% tidak dapat diberikan pengenaan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 atau 0%,”jelas Retno.

Adapun dalam Bimtek ini menghadirkan narasumber di antaranya dari Kementerian Keuangan yaitu Febby Johanes Wenji (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) , Margono Dwi Susilo (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)  dan dari Biro Keuangan Eriza Putra dan Agustina Dani Endahwati serta Nurdiansyah (Bagian Hukum Ditjen Hubla).

Kegiatan dihadiri oleh Para Kepala UPT, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut se-Indonesia secara luring maupun daring. (omy)

 

Tags :