Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Jawa Barat Berkoordinasi dengan Rumah Sakit

  • Oleh : Bondan

Rabu, 08/Jun/2022 18:39 WIB
Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukan kunjungan  ke beberapa Rumah Sakit yang ada di Wilayah Jawa Barat. Foto: istimewa. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukan kunjungan ke beberapa Rumah Sakit yang ada di Wilayah Jawa Barat. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukan kunjungan  ke beberapa Rumah Sakit yang ada di Wilayah Jawa Barat, seperti Rumah Sakit Umum Daerah Sireang, Rumah Sakit Al Ihsan, Rumah Sakit Cibabat.

Kunjungan itu selain untuk silaturahmi juga  merupakan kerjasama yang selama ini sudah terjalin, sekaligus untuk lebih meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas, serta sebagai upaya memperkecil tingkat fatalitas korban kecelakaan dan memperluas digitalisasi pelayanan.

Baca Juga:
Giat Tim Pembina Samsat Karawang Sosialisasi Program Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Denda SWDKLLJ di Kantor Klari

Sistim pelayanan Jasa Raharja yang sudah dilakukan secara digital ini memudahkan dalam memantau korban kecelakaan yang tersebar di seluruh Rumah Sakit di Wilayah Jawa Barat, itu semua di lakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat kecelakaan lalu lintas. Dimana untuk korban kecelakaan lalu lintas nantinya biaya perawatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.

Luki Husni selaku Kasubag Adm dan Eko Prasetyo selaku Kasubag Pelayanan menyampaikan bahwa hubungan yang sudah terjalin selama ini harus di pertahankan dan kalalu bisa harus lebih ditingkatkan lagi.

Baca Juga:
Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya Kunjungi Samsat Kawali Guna Uji Silang Semester 1 Tahun 2023

Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai 1 Juni 2017 naik.

Bagi korban meninggal dunia santunannya menjadi Rp 50 juta, Cacat tetap menjadi Rp 50 juta. Biaya perawatan di rumah sakit maksimal menjadi Rp 20 juta, Biaya ambulan dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500 ribu, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta. (Dan)

Baca Juga:
Gelorakan Pesan Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Kolaborasi dengan SMK 2 Negeri Kota Sukabumi Adakan Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas