DAMRI Operasikan Angkutan Dalam dan Luar Kota Pontianak

  • Oleh : Ahmad

Senin, 13/Jun/2022 10:02 WIB
Foto:istimewa/DAMRI Foto:istimewa/DAMRI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) DAMRI hadir di wilayah Pontianak. AKAP maupun AKDP merupakan angkutan yang melayani mobilitas pelanggan dari satu provinsi ke provinsi lain atau mobilitas antar kota kabupaten dalam satu provinsi.

Baca Juga:
Perjalanan Nyaman Menuju Surabaya dan Malang, Simak Cara Memesan Tiket Bus Double Decker DAMRI

“Kedua layanan tersebut hadir untuk melayani masyarakat dari asal dan tujuan tertentu ke antar maupun dalam provinsi,” jelas Plt. Corporate Secretary, Siti Inda Suri, dalam rilis yang diterima BeritaTrans.com.

Pelanggan DAMRI yang ingin melakukan mobilitas dengan menggunakan layanan DAMRI Pontianak, dapat amati jadwal yang tersedia di bawah ini.

Baca Juga:
Integrasi Antarmoda DAMRI, Ini Titik Keberangkatan Baru dari Serang-Bandara Soekarno Hatta

1. Pontianak – Tayap – Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah), memiliki jadwal keberangkatan setiap hari dari Pontianak pukul 07.00 WIB, menggunakan armada Bus Besar dengan layanan Executive Class AC. Tarif sebesar Rp460.000,00. 

2. Pontianak – Sintang, memiliki jadwal keberangkatan setiap hari dari Pontianak pukul 08.00 dan 19.00, menggunakan armada Bus Besar dengan layanan Executive Class AC dengan tarif sebesar Rp160.000,00. Untuk keberangkatan menggunakan layanan Royal Class AC, jadwal yang tersedia pada pukul 14.00 WIB dan 19.00 WIB, tarif yang dikenakan sebesar Rp180.000,00. Untuk layanan menggunakan Limousine jadwal keberangkatan tersedia pada pukul 19.30 WIB, tarif yang dikenakan sebesar Rp210.000,00.  

Baca Juga:
DAMRI Tambah Armada Baru Premium untuk Rute Menuju Lampung

3. Pontianak – Nanga Pinoh, memiliki jadwal keberangkatan setiap hari. Untuk layanan menggunakan Executive Class AC, tersedia pada pukul 08.00 WIB dan 19.00 WIB, tarif sebesar Rp170.000,00. Untuk layanan Royal Class AC tersedia pada pukul 19.00 WIB, tarif yang dikenakan sebesar Rp175.000,00. Untuk layanan Limousine Class AC, tersedia pada pukul 19.30 WIB dengan tarif sebesar Rp190.000,00.

4. Pontianak – Putussibau, memiliki jadwal keberangkatan setiap hari pada pukul 14.00 WIB. Untuk layanan Executive Class AC dikenakan tarif sebesar Rp270.000,00, sedangkan untuk Royal Class AC dikenakan tarif sebesar Rp300.000,00.

5. Pontianak – Tayap – Ketapang, memiliki jadwal keberangkatan setiap hari Senin, Rabu, Jumat pukul 09.00 WIB, menggunakan layanan Excutive Class AC, tarif yang dikenakan sebesar Rp250.000,00.

6. Putussibau – Badau, memiliki jadwal keberangkatan setiap hari dari Putussibau pukul 08.00 WIB, menggunakan layanan Medium AC , tarif yang dikenakan sebesar Rp130.000,00.

7. Pontianak – Sambas, memiliki jadwal keberangkatan setiap hari dari Pontianak pukul 15.30 WIB, menggunakan layanan Medium AC, tarif yang dikenakan sebesar Rp90.000,00

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan pemesanan tiket, pelanggan dapat menghubungi call center DAMRI cabang Pontianak di nomor telepon 0812 5420 6001.

Kemudian untuk pemesanan tiket dapat melalui aplikasi DAMRI Apps atau juga bisa mengunjungi laman www.damri.co.id, lalu melakukan pembayaran di Indomaret, Alfamart, Gopay, OVO, Dana, Shopee Pay, Bank Mandiri, Master card, dan LinkAja.

Siti Inda Suri menegaskan, sudah menjadi komitmen DAMRI untuk terus menghadirkan layanan perjalanan darat yang aman, nyaman, dan memadai untuk seluruh masyarakat Indonesia. Tambahnya, seluruh rute AKAP di wilayah Pontianak tersebut dapat ditempuh dengan waktu kurang dari 16 jam perjalanan, sedangkan untuk rute AKDP dapat ditempuh dengan waktu kurang dari 9 jam perjalanan.

“Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat konektivitas perjalanan menggunakan transportasi darat. DAMRI akan terus bersinergi dengan Pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan pelayanan transportasi yang prima kepada masyarakat.”(ahmad)