Tambang Uruk Tanah Proyek Tol Yogja-Solo Tanpa Izin di Klaten Disegel

  • Oleh : Dirham

Rabu, 20/Jul/2022 16:15 WIB
Satpol PP bersama polisi menutup lokasi tambang uruk Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten. Satpol PP bersama polisi menutup lokasi tambang uruk Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten.

KLATEN (BeritaTrans.com) - Lokasi penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, disegel Satpol PP Pemkab Klaten. Tambang itu disegel petugas karena belum bisa melengkapi perizinan.

"Kepada CV Cahaya Indra Laksana yang kemarin sudah melakukan kegiatan operasi di Desa Kebon, sampai dengan hari ini ditutup dulu. Ditutup dulu sampai mereka berproses melengkapi dokumen," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten, Agus Suprapto, di kantor Kecamatan Bayat, Rabu (20/7/2022).

Agus menjelaskan Pemkab Klaten tidak bermaksud menghalangi pelaku usaha tambang. Namun pihak pengelola tambang diminta harus tetap melengkapi syarat perizinan.

"Harus tetap dilengkapi dokumen perizinan oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika perizinan sudah dilengkapi monggo beroperasi," terang Agus.

Menurut Agus, dari hasil pertemuan ternyata ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi. Di antaranya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

"Ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi. Di antaranya dokumen UKL, UPL dan Amdal, sehingga kepada CV masih ditutup," paparnya.

Agus mengatakan Pemkab Klaten tidak membatasi sampai kapan penutupan. Semakin cepat dokumen dilengkapi, operasi bisa segera dibuka.

"Semakin cepat melengkapi bisa segera beroperasi. Tidak hanya di Desa Kebon, lokasi di Desa Gunung Gajah juga sama meskipun bukan untuk tanah uruk tol," imbuh Agus.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemkab Klaten Joko Hendrawan menegaskan kedua titik tambang itu masih ditutup. Penutupan dilakukan sampai ada pelengkapan izin dan ada kajian.

"Keduanya masih kita tutup, tim kabupaten akan mengkaji. Setelah ada kajian secepatnya kita putuskan," kata Joko di Kecamatan Bayat.

"Hari ini kita tutup, kita pasang line. Sampai ada kelengkapan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Joko.

Simak tanggapan pihak CV di halaman selanjutnya..

Perwakilan pihak CV, Bambang Satriawan menyatakan pihaknya taat hukum dan ingin menaati syarat dalam kegiatan di Desa Kebon. Pihak CV sebenarnya sudah mengajukan ijin (UKL-UPL) sudah lama namun belum selesai. Penyebabnya kewenangan dilimpahkan dari pusat ke provinsi.

"Setelah SIPB keluar, baru dipindah ke provinsi dan provinsi belum siap. Tapi dokumen ini sedang kita siapkan," pungkas Bambang.

Sebelumnya diberitakan, lokasi penambangan tanah uruk untuk proyek jalan Tol Jogja-Solo di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah, ditutup. Penutupan sementara itu dilakukan setelah jalan desa yang dilalui truk pengangkut tanah uruk itu mletre atau licin.

"Kita tutup sementara mulai hari ini sampai komitmen dengan masyarakat sekitar yang dituangkan di MOU dan syarat lain dipenuhi dulu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Klaten, Agus Suprapto kepada detikJateng, Sabtu (16/7). (ds/sumber Detik.com)