Transjakarta Klaim Sudah Lakukan Rekomendasi KNKT untuk Antisipasi Kecelakaan

  • Oleh : Fahmi

Senin, 01/Agu/2022 20:09 WIB
TransJakarta. TransJakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur operasional PT Transjakarta menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa aksi keselamatan transjakarta. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan yang melibatkan armada Transjakarta.

Adapun aksi keselamatan ini dibagi dalam empat kategori, yaitu Organisasi dan Manajemen dengan lima safety action, kelaikan bus dengan satu safety action, kesiapan awak dengan tujuh safety action dan kelaikan lintasan dengan dua safety action.

Baca Juga:
KNKT: Penyebab Kecelakaan di Tol KM 58, Pengemudi Travel Tidak Resmi Bekerja Over Time

Untuk organisasi manajemen, beberapa aksi yang telah dilakukan oleh PT Transportasi Jakarta adalah memberlakukan batas kecepatan di tol dan non-tol serta memperbaiki standar rasio pengemudi.

Lalu, PT Transportasi Jakarta juga menyediakan tempat istirahat pengemudi di ujung-ujung terminal, melakukan medical check up (MCU) untuk seluruh pengemudi, hingga mengadakan random check narkoba untuk pengemudi untuk kesiapan awak.

Baca Juga:
Antisipasi Kemacetan Arus Mudik di Jalur Selatan, KNKT Sinergi dengan Ditjen Hubdat dan Polres Garut

"Kami juga melakukan proses random cek (narkoba) dengan metode swab saliva untuk konsumsi alkohol dan tes urine untuk konsumsi narkotika," kata Direktur Operasi dan Keselamatan PT Transportasi Jakarta Yoga Adiwinarto pada Rapat Kerja Komisi B DPRD Provinsi Jakarta pada Senin (01/08).

Selain itu, dibentuk juga divisi keselamatan pada lingkup Direktorat Operasi dan Keselamatan dengan 35 safety inspector sebagai pengawas keselamatan.

Baca Juga:
KNKT Minta Jeep Wisata Jaga Kualitas Fisik Kendaraan Sesuai SOP

Ke depannya, PT Transportasi Jakarta mengaku akan menyusun Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), melakukan training dan evaluasi pramudi, dan melakukan inspeksi, audit, serta investigasi.(fh/sumber:merdeka)