Ditjen Hubla Luncurkan Aplikasi Sipandu, Layanan jadi Digital

  • Oleh : Naomy

Senin, 22/Agu/2022 19:11 WIB
Peuncuran Spandu Peuncuran Spandu

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan upaya transformasi pelayanan dari manual menjadi berbasis digital.

Termasuk di bidang pemanduan dan penundaan kapal melalui aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal atau disingkat Sipandu. 

Baca Juga:
Dirjen Hubla Dorong e-Tiketing Diterapkan di Semua Layanan Kapal

Sipandu resmi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha di Ruang Mataram Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Senin (22/8/2022). 

Aplikasi terbaru ini berbasis web online yang dapat diakses pada alamat https://sipandu.dephub.go.id yang telah dilengkapi dengan beberapa fitur dan modul pokok untuk menunjang pelaksanaan tugas fungsi di bidang pemanduan dan penundaan kapal.

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran Ditutup, Dirjen Hubla: Penumpang Naik 13,96%

Dirjen Arif mengatakan,  aplikasi Sipandu hadir sebagai langkah untuk meningkatkan layanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi, yang kian hari semakin dituntut untuk serba cepat, praktis, transparan, aman, bebas dari potensi KKN dan gratifikasi.

“Peluncuran aplikasi Sipandu ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi semua insan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang dapat kembali menghadiahkan bagi negeri suatu inovasi digital dalam momentum Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia,” ujar Dirjen Arif. 

Baca Juga:
Beri Layanan Kesehatan Terbaik bagi Pelaut, Ditjen Hubla Gelar Bimtek Diikuti 60 Dokter

Pihaknya optimistis hadirnya aplikasi Sipandu akan dapat mengubah paradigma birokrasi di bidang pemanduan dan penundaan kapal yang selama ini dianggap rumit, menjadi ringkas, sederhana, akuntabel, transparan, dan bebas dari potensi gratifikasi dan KKN. 

Penggunan aplikasi Sipandu juga dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membantu menurunkan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.

“Selanjutnya kami akan segera membentuk Tim Pengelola Sipandu yang terdiri dari unsur Direktorat teknis, SDM bidang teknologi informasi, dan SDM bidang hukum, yang akan bertugas untuk memastikan optimalisasi implementasi Sipandu, serta harmonisasi dan integrasi Sipandu dengan berbagai sistem informasi yang telah lebih dulu eksis, baik di lingkungan Kemenhub, maupun di lingkungan stakeholder terkait,” bebernya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengungkapkan, Sipandu pada awal pembuatannya, hanya memiliki fungsi terbatas sebagai Database Storage. 

Namun seiring dengan tuntutan kebutuhan pelayan publik yang lebih cepat dan transparan maka pengembangan aplikasi Sipandu terus dilakukan. 

Selain dilengkapi fitur database, beberapa modul layanan publik yang telah tersedia dalam aplikasi ini, antara lain Layanan Penerbitan SK Penetapan Perairan Pandu dan Penerbitan SK Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, serta Evaluasi Perairan dan Evaluasi Pelimpahan, Layanan Kediklatan dan Sertifikasi SDM Pemanduan, Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan, serta layanan online terkait lainnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal. 

“Ke depan aplikasi Sipandu akan terus bergerak dinamis sesuai perkembangan zaman sehingga dapat bermanfaat lebih luas baik bagi pengguna jasa, penerima pelimpahan kewenangan pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal, UPT pengawas pemanduan serta bagi Kantor Pusat untuk mempermudah monitoring dan evaluasi terkait data, informasi dan pelayanan jasa di bidang pemanduan dan penundaan kapal,” tutur Subagiyo.

Turut hadir pada acara peluncuran Sipandu baik secara offline maupun online antara lain para Pejabat di lingkungan Kemenhub perwakilan Badan Usaha Pelabuhan dan Pengelola Terminal Khusus Pelaksana Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal, para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut, dan stakeholder terkait. (omy)