Segini Tarif Ojol yang Berlaku Mulai Senin 29 Agustus

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 23/Agu/2022 19:17 WIB
Foro:Istimewa Foro:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Aturan baru soal tarif ojek online alias ojol mulai berlaku 29 Agustus 2022. Dalam regulasi yang baru penumpang harus membayar lebih banyak untuk menggunakan jasa ojek online, baik untuk transportasi maupun pengiriman.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga:
BPTJ Bersama Walikota Bogor Resmikan 3 Halte Biskita Hasil Revitalisasi Kolaborasi dengan Gojek

Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

Namun pada akhirnya tenggat bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

Baca Juga:
Dirregident Ajak Mitra Gojek Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/8/2022).

Pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Baca Juga:
Kemenhub Apresiasi Baksos Mitra Gojek di 25 Kota

Tarif baru ojek online

Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

• Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

• Batas atas: Rp 2.300/km

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

• Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

• Batas atas: Rp 2.700/km

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

• Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

• Batas atas: Rp 2.600/km

• Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000.

(fhm)