Kemenhub Resmi Beri Hak Konsesi Pelabuhan Balikpapan BUP PT Lestari Samudra Sakti

  • Oleh : Naomy

Selasa, 30/Agu/2022 12:24 WIB
Terminal Pelabuhan Balikpapan sah dikelola BUP LSS Terminal Pelabuhan Balikpapan sah dikelola BUP LSS

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen meningkatkan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Kalimantan Timur, termasuk Balikpapan.

Baca Juga:
Dirjen Hubla Dorong e-Tiketing Diterapkan di Semua Layanan Kapal

Salah satunya dengan pemberian hak konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Penandatanganan Konsesi Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT Lestari Samudra Sakti Tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Lestari Samudra Sakti di Pelabuhan Balikpapan.

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran Ditutup, Dirjen Hubla: Penumpang Naik 13,96%

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Selasa (30/8/2022).

Penandatanganan ini dilaksanakan Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan M. Takwim Masuku dengan Direktur PT Lestari Samudera Sakti Thio Wiwiek Sulisto disaksikan oleh Para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Beri Layanan Kesehatan Terbaik bagi Pelaut, Ditjen Hubla Gelar Bimtek Diikuti 60 Dokter

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, perjanjian konsesi ini juga menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh BUP seperti PT Lestari Samudra Sakti (LSS).

"Pemerintah berharap dengan ditandatanganinya konsesi antara KSOP Kelas I Balikpapan dengan PT LSS pada hari ini dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur pelabuhan serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur," tegas Dirjen Arif.

Dengan adanya kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhan, dia berharap akan terjadi peningkatan pelayanan di bidang transportasi khususnya transportasi laut serta dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Kementerian Perhubungan khususnya di bidang kepelabuhanan.

Dirjen Arif mengungkapkan, pada perjanjian konsesi ini disepakati mengenai pemberian hak kepada BUP LSS untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan.

Meliputi lahan Terminal LSS, Fasilitas Pelabuhan, serta Fasilitas Penunjang dengan luas sebesar 39,163 M2, dengan masa jangka waktu konsesi selama 54 tahun. 

"Penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Di Terminal PT LSS Balikpapan juga sebagai bukti nyata Ditjen Hubla untuk terus mengembangkan infrastruktur di bidang Kepalabuhanan khususnya dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara Baru atau IKN Nusantara di Propinsi Kalimantan Timur," ujar Dirjen Arif.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan, kajian usulan konsesi PT LSS tersebut telah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 pada 31 Januari 2019.

"Nilai aset yang akan dikonsesikan sebesar Rp214 miliar dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun. Besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa pelabuhanan," ujarnya.

Penandatangan Perjanjian Konsesi ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh KSOP Kelas I Balikpapan. Di mana yang pertama kali dilakukan Penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port - Eastkal) pada 13 Juli 2022.

Sebagai informasi, pemberian konsesi kepada PT LSS untuk Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di wilayah Pelabuhan Balikpapan telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (omy)