Dibutuhkan, Perpres Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Transportasi Umum

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 17/Sep/2022 07:30 WIB
Menhub dan Gubernur Bali saat mencoba mobik listrik Menhub dan Gubernur Bali saat mencoba mobik listrik

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah sedang bersemangat mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. 

Untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik dimulai dari pejabatnya. Dimulai dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai ( Battrey Elektric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

"Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Bateri sebagai Angkutan Umum Penumpang," tutur Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, Sabtu (17/9/2022).

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata. 

Baca Juga:
Pentingnya Merawat Keselamatan Selama Mudik Lebaran

Agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia. Akan tetapi, harus mempertimbangkan juga SPKLU. Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai kata dia, sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. 

Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).

Baca Juga:
MTI: Hindari Kekosongan Terminal Saat Arus Mudik, Prioritaskan Bus AKAP kembali ke Jakarta Lewat Tol

Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya di ibukota provinsi terlebih dulu, kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya tinggi. 

Perpres (peraturan presiden) untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Angkuan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah, kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. 

"Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional," ucapnya.

Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan.

Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang.

Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 di Bali juga dinilai sebagai langkah tepat, sehingga dapat ditiru oleh daerah lain. Kawasan aglomerasi Denpasar Perkotaan, meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) sudah ada Bus Trans Mero Dewata yang baru dioperasikan lima koridor pada 7 September 2020.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. 

Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.

Di samping itu, jangan dilupakan beberapa daerah penghasil nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk penggerak kendaraan listrik, seperti Kab. Kolaka (Sulawesi Tengah), Kab. Morowali (Prov. Sulawesi Tengah), Kab. Luwu (Prov. Sulawesi Selatan), Kab, Halmahera Timur (Pro. Maluku Utara) dan Pulau Gag di Kab. Raja Ampat (Prov. Papua Barat). Kemenhub dapat membuatkan program angkutan umum dengan armada bus listrik di beberapa daerah itu untuk membuktikan, bawah manfaat nikel yang ditambang dapat dinikmati masyarakatnya juga.

Perlu dukungan kepala daerah

Menurut Djoko, Kementerian Perhubungan telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service/BTS) di 11 kota. 

Kepala daerah yang sudah menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perhubungan hendaknya mau mentaatinya.

Ke 11 kota itu adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bogor (Trans Pakuan), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Yogyakarta (Trans Yogya), Surakarta (Batik Solo Trans), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Trans Banjarbakula) dan Makassar (Trans Mamminasata).

Surat Edaran Nomor 551/377/S.Edar/BKPSDM/IX/2002 tentang Himbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (OJOL) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar. 

Surat edaran berisikan perintah, pertama menginstal/men download aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing.

Kedua, setiap Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya. 

Ketiga, melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

Walikota Makassar tidak komitmen atas (MoU) yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung Program BTS dan implementasi push and pull strategy.

"Walikota Makassar sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau," tegas Djoko. 

Atas kondisi tersebut, Kemenhub mulai tahun 2023 dapat mengalihkan pelayanan BTS (Bus Trans Mamminasata) dari Kota Makassar ke Kota Manado. 

Kemudian, proses pembahasan tentang pengembangan angkutan umum dengan skema pembiayaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp1,3 triliun di Makassar juga sebaiknya dihentikan. 

Masih banyak kota lain yang berminat dibangun dengan pembiayaan PHLN itu. Kemenhub sedang proses pengajuan lima kota yang akan dapat PHLN membangun BRT (bus rapid transit) di Medan, Bandung, Semarang, Batam dan Makassar. Tahun 2023 akan segera dibangun BRT di Medan dan Bandung.

"Jika ibaratnya pengadaan jasa, hal tersebut (SE Walikota Makassar) dapat digolongkan sebagai penunjukan langsung dan patut diduga ada upaya menguntungkan pihak tertentu," ungkapnya. 

Guna menghindari hal yang sama terjadi di daerah lain, atas terbitnya SE tersebut selayaknya dilakukan penyidikan dan jika ada aturan yang dilanggar wajib diproses hukum, sehingga ada efek jera.

Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 139 yang menyebutkan (1) angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terkangkau, (2) pemerintah bertanggungjawab atas penyelengaraan angkutan umum, (3) angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. 

Sedangkan di pasal 139, mengamanahkan (1) pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antar provinsi serta lintas batas negara, (2) pemerintah daerah provinsi wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi, (3) pemerintah daerah kabupaten/kota wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.

"Selanjutnya (4) penyedia jasa ngkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (omy)