Sistem Ganjil Genap di DKI Bakal Diganti Electronical Road Pricing, DTKJ: Diharapkan Juga Terintegrasi MLFF dan Aplikasi JakLingko

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 13/Okt/2022 13:48 WIB
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Haris Muhammadun. Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Haris Muhammadun.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengganti sistem ganjil genap di DKI Jakarta sebentar lagi akan diberlakukan dengan Electronical Road Pricing atau ERP.  Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Haris Muhammadun dalam diskusi secara daring yang disiarkan Rabu (13/10/2022).

"Sebentar lagi kita akan melakukan pemberlakuan Elektronik Road Pricing untuk menggantikan sistem ganjil genap," kata Haris dalam paparannya.

Baca Juga:
Longsor di Jalan Tol Bocimi GT Parungkuda, Mobil Terperosok

Dia juga menyatakan, teknologi Elektronik Road Pricing harapannya bisa terintegrasi dengan sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) dan juga dengan dengan aplikasi JakLingko.

"Nah harapannya, sebetulnya Elektronik Road Pricing kita ini, bisa terintegrasi dengan Multi-Lane Free Flow yang punya tol," imbuhnya

Baca Juga:
Melihat Jalan Tol Terpanjang se-Indonesia Dibangun di Atas Laut dan Hubungkan 3 Pulau Sekaligus

"Itu semestinya sangat menarik, DKI juga punya Aplikasi JakLingko. Ada aplikasi untuk pembayaran itu jadi satu, mudah-mudahan kita bisa lakukan integrasi juga, dari pengguaan ITnya," sambungnya.

Dia juga mengatakan, DKI saat ini sudah menerapkan Tarif integrasi antarmoda untuk MRT Jakarta, LRT dan TransJakarta.

Baca Juga:
Besaran Tarif Tol Serpong-Cinere Terbaru Setelah Harga Naik

"Dki telah melakukan launching dengan bertransportasi terintegrasi tarif yang sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur," katanya.

Diketahui, Kepgub ini resmi diberlakukan sejak ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022. Dengan demikian, penumpang hanya bisa berpindah moda di halte dan stasiun yang sudah terintegrasi.

"Bahwa dengan hanya Rp10 ribu kita bisa menikmati transportasi umum di DKI Jakarta, mau berpindah-pindah moda, baik MRT, LRT maupun Transjakarta termasuk introbusnya, itu cukup maksimum Rp10 ribu, tapi ya maksimal tiga jam," jelasnya
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronical Road Pricing (ERP) untuk membatasi mobilitas masyarakat, menggantikan ganjil genap yang selama ini berlaku.

Dikutip dari Kompas.com, ditargetkan beroperasi pada 2023, konsep ERP menggunakan sistem jalan berbayar elektronik yang sedang dibentuk proyek lelangnya oleh Pemprov DKI pada tahun 2022.

Dikatakan Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta, Zulkifli, ERP pada tahap awal uji coba akan diterapkan dari Simpang CSW sampai Bundarah HI dan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).

Pada 2039, ditargetkan sebanyak 20 ruas jalan dengan total panjang jalan sekitar 174 Km akan menerapkan ERP. Kini, jalan berbayar elektronik (JBE) atau ERP telah dibahas dalam Raperda dan masuk dalam Propemperda tahun 2022.

"Besaran tarif jalan berbayar bervariasi berdasarkan segmen jalan, mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.900," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Tarif jalan berbayar dikenakan terhadap tiga jenis kendaraan, yaitu sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus).

Adapun manfaat dari ERP sendiri, menurut Zulkifli, ialah:

1. Dari aspek sektor lalu lintas diantaranya dapat mengurangi kemacetan,

2. Dari aspek sektor angkutan umum dapat meningkatkan pelayanan angkutan massal, mendorong peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum massal lebih terjangkau,

3. Dari aspek sektor hukum yakni penegakan hukum secara elektronik, memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan ketertiban masyarakat,

4. Dari aspek sektor lingkungan dapat menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan.
(fhm)