Kejaksaan RI Serahkan 4 Kapal Rampasan ke KKP untuk Pendidikan

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 21/Okt/2022 21:46 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menerima empat Kapal Rampasan dari Kejaksaan RI, dalam rangka mendukung pengembangan satuan pendidikan KP.

Penyerahan kapal secara simbolis diberikan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset, Kejaksaan RI, Syaifudin Tagamal, kepada Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, pada 18 Oktober 2022.

Baca Juga:
Kementerian-KP Galang Dukungan Internasional, Perluas Kawasan Konservasi Laut

“KKP berkomitmen menghasilkan lulusan yang unggul dan berjiwa wirausaha, guna mendorong perkembangan sosial ekonomi kelautan dan perikanan serta demi terwujudnya ekonomi biru yang tangguh untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Sekjen KKP, Antam Novambar dalam keterangan resmi dikutip Jumat (21/10/2022).

Dengan diserahkannya empat Kapal Sitaan IUU Fishing kepada Satuan Pendidikan Lingkup KKP, Antam menilai hal tersebut dapat memberikan dampak lebih nyata dan signifikan terhadap upaya pembentukan lulusan yang memiliki kompetensi keahlian menjadi tenaga kerja yang tangguh, terampil, profesional dan cerdas di bidang kelautan dan perikanan.

Baca Juga:
KKP Temui Kejagung, Minta Pendampingan Peraturan Pengelolaan Lobster?

“Ketimbang ditenggelamkan, baiknya kapal rampasan ini kita manfaatkan dengan bijak.Terima kasih kepada Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan, sehingga proses penyerahan empat unit kapal rampasan kepada KKP ini dapat terlaksana dengan baik. Kapal rampasan senilai Rp1,480 miliar ini akan kami terima dengan baik dan dalam kesempatan ini saya titipkan kepada Kepala BRSDM untuk digunakan dalam mendukung program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan,” terangnya.

Lebih lanjut, Antam pun berharap agar sinergitas antara KKP dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan RI, yang telah terjalin dengan baik, dapat terus berjalan dalam rangka mengembangkan sektor kelautan dan perikanan nasional.

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Pemulihan Aset, Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal. “Acara hari ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara, selain itu untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) terhadap aset yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/Lembaga, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan,” paparnya.

Keempat kapal tersebut adalah: 1. Kapal KG 94629 TS, Lokasi Pontianak, yang akan diterima Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru; 2. Kapal KG 95118 TS, Lokasi Pontianak, yang akan diterima Politeknik KP Bitung; 3. Kapal KH 95758 TS, Lokasi Pontianak, yang akan diterima SUPM Pariaman; dan 4.Kapal FBCA.YAYA-3, Lokasi Bitung, yang akan diterima SUPM Sorong.

Empat unit kapal rampasan tersebut telah inkracht penetapan status penggunaannya. Penetapan Status Penggunaan barang rampasan tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan maupun untuk kepentingan negara.(fhm)