Kemenhub Segera Tetapkan Alur Pelabuhan Sintete Sambas

  • Oleh : Naomy

Rabu, 26/Okt/2022 10:23 WIB
FGD jelang penetapan alur pelayaran Pelabuhan Simtete FGD jelang penetapan alur pelayaran Pelabuhan Simtete

 

BOGOR (BeritaTrans.com)– Berdasarkan hierarki Pelabuhan di Indonesia, Pelabuhan Sintete berfungsi sebagai pengumpul yang berlokasi di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. 

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Pelabuhan Sintete sangat berpotensi dikembangkan guna dapat melayani konektivitas dan mobilitas di wilayah Kabupaten Sambas. 
Saat ini, Pelabuhan Sintete selain berfungsi sebagai penggerak transportasi laut, sungai serta antarpulau, juga berfungsi untuk mendukung angkutan laut feeder baik bagi Pelabuhan Pontianak maupun Pelabuhan Kijing di masa mendatang. 

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan segera menetapkan Alur Masuk Pelabuhan Sintete. Hal ini diungkapkan Direktur  Kenavigasian diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Ison Hendrasto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete di Kota Bogor, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

“Penataan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sintete selain akan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, juga sejalan dengan kebijakan program tol laut dan kapal perintis di Kabupaten Sambas dan sekitarnya,” ujar Ison.

Dia juga mengatakan, penataan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sintete memang sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar diperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan serta kelancaran bernavigasi.

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Selain itu juga melindungi kelestarian lingkungan maritim dengan harapan juga bisa meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Sambas dan sekitarnya.

“Berdasarkan RIP kapal terbesar yang masuk Pelabuhan Sintete dengan kapasitas 1.000 GT untuk Kapal Perintis dan tongkang ataupun curah cair 3.000 DWT , LOA 94 meter dan Lebar Kapal 14.6 meter dengan draft kapal 5.6 meter. Sementara hasil Survey Batimetri Distrik Navigasi Kelas III Pontianak kedalaman di alur bervariasi antara 1.9 s.d 25 mLlwl," urai Ison.

Secara historis, Pelabuhan Sintete merupakan pengembangan dari Pelabuhan Pemangkat karena sebelumnya, kegiatan kunjungan kapal, bongkar muat barang serta pelayanan kesyahbandaran dipusatkan di sana.

Namun, karena arus yang deras mengakibatkan kedangkalan di muara dan juga apabila musim angin barat pelabuhan terkena pengaruh ombak, sehingga alternatif dipindahkan ke Pelabuhan Sintete.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, yang diwakili Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan FGD ini, merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Sintete.

"Kami berharap agar para Narasumber dan Peserta FGD  hari ini dapat semaksimal mungkin dapat berdiskusi, membahas materi yang disampaikan para narasumber dan memberikan masukan yang dapat memperkaya dan menyempurnakan Rancangan Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete, sebelum ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Perhubungan," katanya.

Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan alur pelayaran Masuk Pelabuhan Sintete, ke depan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran di sekitar perairan pelabuhan Sintete dapat terwujud. 

Pada FGD kali ini menghadirkan para narasumber dari Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, terkait Survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan Sintete Kalimantan Barat, Direktorat kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan pelabuhan Sintete, Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur pelayaran masuk pelabuhan Sintete pada Peta Laut Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

Adapun para peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan BIG, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Kepala DInas Perhubuungan Propinsi Kalimantan Barat, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. (omy)