Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Jelang Libur Nataru 2022

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 07/Des/2022 16:26 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), tiket moda transportasi ke berbagai daerah mulai diburu.

Namun, libur Nataru kali ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 membuat calon penumpang harus menaati syarat dan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga:
INACA: Iuran Pariwisata jadi Beban Tambahan Penumpang dan Maskapai Penerbangan

Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada 26 Agustus 2022.

Lantas, apa saja syarat perjalanan dengan kereta api, kapal, dan pesawat saat Nataru?

Baca Juga:
Pesawat Boeing 787 LATAM Airlines Terjun Bebas, Penumpang Terlempar dari Kursi hingga 50 Terluka

Syarat naik kereta api

Merujuk SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat lengkap naik kereta api:

Baca Juga:
Hilangnya Pesawat Smart Aviation, Diduga Jatuh di Area Pegunungan

Syarat naik kereta api antarkota

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

• Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

• Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

• Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

• Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.

• Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

• Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

• Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai catatan, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat naik kereta dalam satu aglomerasi atau kereta api komuter

• Tidak wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

• Wajib menggunakan  aplikasi PeduliLindungi.

• Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan PeduliLindungi.

Syarat naik kapal

Syarat naik kapal atau transportasi laut masih merujuk pada SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.

Berikut syarat perjalanan dengan kapal laut saat libur Nataru:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

• Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

• Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.

• Dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

• Tidak wajib vaksin.

• Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Seluruh calon penumpang di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Semua ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi calon penumpang kapal yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), serta pelayaran terbatas.

Syarat naik pesawat

Ketentuan dan syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat juga masih merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022.

Berikut merupakan syarat naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

• Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

• Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.

• Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

• Dikecualikan dari kewajiban vaksin.

• Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),  serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.(fhm)