Syarat Menhub Budi Beri Masa Konsesi KA Cepat 80 Tahun ke KCIC

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 28/Des/2022 16:35 WIB
Uji dinamis KA Cepat Jakarta Bandung. (Ist) Uji dinamis KA Cepat Jakarta Bandung. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi masih mempertimbangkan permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) agar masa konsesi atau waktu operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ditambah dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Menhub menyatakan, permintaan tersebut bisa saja disetujui pemerintah, tapi dengan syarat KCIC mau melakukan penambahan investasi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Baca Juga:
Kecepatan Whoosh Dibatasi Gegara Hujan Lebat, Perjalanan Terlambat

"Saya meng-consider itu bisa dilakukan. Tapi memang kalau itu 80 tahun ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan. Karena by law, 80 tahun ini bisa," ujar Menhub di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Pemerintah disebutnya bakal mengumumkan hasil evaluasi terhadap perpanjangan masa konsesi tersebut pada beberapa bulan ke depan.

Baca Juga:
Hari Kartini, Petugas Kereta Whoosh Gunakan Kebaya serta Bagikan Bunga ke Penumpang

"Tetapi dengan syarat, bahwa mereka juga menambah investasinya, apa investasinya kita lagi bicarakan. Kesepakatan mungkin 1-2 bulan ini selesai," kata Menhub Budi.

Adapun salah satu dugaan terkait permintaan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, karena adanya pembengkakan biaya (cost overrun) proyek yang mencapai puluhan triliun.

Baca Juga:
Puncak Angkutan Lebaran 2024, KCIC Catat Penumpang Whoosh Capai Lebih 21 Ribu

Hitung Ulang Proyek

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal pun seakan tak menampik hal tersebut. "Salah duanya kali itu ya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut pengajuan yang diberikan, Risal mengatakan, KCIC memang menghitung nilai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kian membengkak.

"Untuk konsesi kan mereka menghitung antara pendapatan dan biaya pembangunan yang dikeluarkan," imbuh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah pembengkakan biaya atau cost over run Kereta Cepat Jakarta-Bandung didapatkan sebesar USD 1,449 miliar, atau setara dengan Rp21,4 triliun. Besaran ini di luar dari biaya pokok pembangunan KCJB sebesar USD 6,07 miliar.

Angka ini keluar setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan 2 kali audit. Pada review pertama, BPKP menemukan kelebihan biaya sekitar USD 1,176 miliar, dan reviu kedua menunjukkan angka USD 273 juta.

"Sehingga dengan adanya asersi satu dan asersi dua ini total nilai cost overrun ini adalah USD 1,449 miliar," jelas Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu. (fhm/sumber:liputan6)