Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Berikut Daftar Jalan ERP

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 11/Janu/2023 14:07 WIB
Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta. (Foto: Antara) Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Baca Juga:
Daftar 7 Kendaraan Kebal Jalan Berbayar ERP di DKI

Merujuk draft tersebut, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkanERP. Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

Kebijakan Jalan Berbayar Masih Tahap Pembahasan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di ruas jalan Ibu Kota masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).  

Heru menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) itu dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. 

"Ya ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," kata Heru di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Kemudian, kata Heru agar dapat diterapkan Raperda tersebut perlu dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Lalu, diturunkan kembali jadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Terus jadi Perda. Setelah jadi Perda, turun masih dibahas lagi, bisa Pergub, bisa Kepgub," kata dia. 

Menurut Heru setelah itu barulah dibahas soal proses bisnisnya. Dengan maksud mencari pengelola badan usaha penerapan kebijakan ERP.

"Proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," terangnya.

Menurut Heru tahapan lainnya yang juga perlu dibahas adalah mengenai titik-titik penerapan jalan berbayar. Usai titik-titik ruas jalan ditentukan, pembahasan berikutnya menyepakati tarif yang dikenakan.

"Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walau pun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1. berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan," katanya.

Lebih lanjut, Heru menuturkan bahwa kebijakan jalan berbayar juga memerlukan pembahasan dengan pemerintah pusat. Pembahasan, kata dia direncanakan secepatnya di 2023 ini.

"Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," ucapnya. (fhm)