Kemenhub Terbitkan Aturan Kelaikan Peti Kemas dan VGM

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 17/Feb/2023 16:59 WIB
FGD Ditkapel FGD Ditkapel

JAKARTA (BeritaTrans.com)- Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  melalui Direktorat perkapalan dan Kepelautan gelar Focus Grup Discussion (FGD) kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi (VGM) di Jakarta, 14-17 Februari 2023.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid menjelaskan, FGD ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2022 Sebagai pengganti PM 53 tahun 2018 tentang kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi (VGM).

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

"Ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Hubla sebagai regulator melaksanakan aturan konvensi IMO yaitu CSC 72 dan SOLAS 1974 yang sudah lama diratifikasi," ujarnya.

Komitmen Ditjen Hubla untuk meningkatkan kelaikan, keselamatan  operasional peti kemas di pelabuhan dan kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri, sehingga perlu memberikan sosialisasi dan penegasan  pemahaman kembali kepada para stakeholder peti kemas untuk menyiapkan implementasinya nanti.

Baca Juga:
Seluruh UPT Ditjen Hubla Teken Pakta Komitmen Penggunaan Aplikasi Simkapel

Turut hadir dari Kantor Kesyabandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, kepala Kantor Ksop Kelas I Semarang, kepala Kantor Ksop Kelas I Panjang, Pelindo Terminal Peti Kemas, BKI, JICT, NPCT 1, Terminal Peti Kemas Surabaya, Terminal,  Terminal Makassar, BICT Belawan,  Koja, Terminal Teluk Lamong, serta para badan usaha, stake holder dan asosiasi yang terkait  dengan acara ini.

Ahmad menyampaikan,
dalam Permenhub 25 Tahun 2022 ini mengatur tentang persyaratan kelaikan peti kemas yang baru maupun lama, syarat badan usaha atau badan klasifikasi untuk ditunjuk sebagai badan yg melakukan pemeriksaan pengujian dan approval.

Baca Juga:
46 Auditor ISM Code Kembali Direvalidasi

"Selain itu, Permenhub ini mengatur tentang siapa yang bertanggungjawab dalam VGM, metode penentuan VGM, Pelaksanaan VGM di terminal, Approve metode 1 VGM  maupun metode 2, VGM, dan juga bagaimana pengawasannya serta sanksi adiministasinya," kata dia.

Di samping itu Permenhub 25 Tahun 2022 ini akan memberikan kepastian hukum/regulasi kepada stake holder peti kemas maupun Syahbandar dan Penyelenggaraan pelabuhan  sebagai pengawas nantinya  terhadap kelaikan peti kemas dan VGM.

“Disamping itu peran aktif dari Stake Holder dalam mempersiapkan  hal-hal yang diperlukan/disyaratkan  dalam peraturan ini," imbuh Ahmad.

Dalam Permenhub ini banyak stakeholder yang berperan aktif seperti Terminal Peti Kemas, Badan Klasifikasi, Badan Usaha Inspeksi, INSA, ALFI/ILFA, GPEI, GINSI Maupun ASDEKI Yang tentunya telah lama berkecimpung di kegiatan mobilitas, supply Chain maupun penanganan peti kemas baik di pelabuhan maupun di kapal. (omy)