Mahfud Md Ungkap Modus Korupsi Tukar Koper Isi Duit di Kabin Pesawat

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 30/Mar/2023 06:36 WIB
KOMISI III DPR RI RDPU Dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan & Pemberantasan TPPU. (Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen) KOMISI III DPR RI RDPU Dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan & Pemberantasan TPPU. (Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menko Polhukam Mahfud Md meminta DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. 

Mahfud mengatakan hal itu bisa mencegah korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus tukar koper berisi duit di kabin pesawat.

Mahfud menyampaikan hal tersebut dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Mahfud mengatakan memberantas korupsi merupakan hal sulit.

Dia kemudian meminta dukungan DPR untuk mengesahkan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Belanja Uang Kartal. Dia mengatakan ada modus korupsi dengan mengambil uang secara tunai dari bank lalu dibawa dan ditukar di Singapura.

"Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," ujarnya.

Dia mengatakan pembatasan uang tunai akan membuat transaksi dalam jumlah tertentu dilakukan via bank sehingga tercatat. Menurutnya, ada modus tukar koper isi uang di pesawat.

"Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," ujar Mahfud.(fhm)