Ganjil-Genap Jakarta Kembali Diberlakukan

  • Oleh : Bondan

Rabu, 26/Apr/2023 11:37 WIB
Ilustrasi Tol Bekasi Timur arah Jakarta. Ilustrasi Tol Bekasi Timur arah Jakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) -- Masa libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri telah berakhir. Kebijakan sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

Baca Juga:
Lebih 1,2 Juta Kendaraan Lintasi Tol Arah Jabotabek hingga H+4 Lebaran

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April – 25 April 2023,” tulis keterangan resmi Dishub DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Peraturan tersebut juga menandakan bahwa ganjil genap di beberapa titik di Jakarta telah berlaku lagi mulai 26 April 2023 hari ini.

Baca Juga:
One way di Tol Trans Jawa Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal

“Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, cuti bersama Lebaran sudah usai, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja hari ini, Rabu (26/4/2023). Berakhirnya masa cuti bersama itu sesuai dengan aturan tentang perubahan hari Libur dan cuti bersama yang diatur atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri PANRB. (Dan)

Baca Juga:
Kurangi Biaya Masyarakat, DAMRI Fasilitasi 7 Armada untuk Mudik PP Gratis di Merauke