Ditjen Hubdat Tingkatkan Kompetensi Syahbandar Pelayaran Sungai, Danau, dan Penyeberangan

  • Oleh : Naomy

Rabu, 26/Jul/2023 20:21 WIB
Sesditjen Perhubungan Darat Sesditjen Perhubungan Darat


TANGERANG (BeritaTrans.com) –  Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Amirulloh menyatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam aspek keselamatan dan keamanan pelayaran seiring dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

"Dengan terbitnya PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Ditjen Hubdat kini memiliki wewenang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di SDP," ujar Amirulloh, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Lintas Panjang - Ciwandan Akan Dioperasikan

Dia menyampaikannya di sela membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesyahbandaran yang digelar Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ditjen Hubdat di Tangerang, Banten Rabu (26/7/2023). 

“Selain melalui diklat kompetensi, Ditjen Hubdat juga menyelenggarakan Bintek guna meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan wawasan para pegawai dalam melaksanakan tugas operasional dan pengawasan serta menjalankan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan,” jelas Amirulloh.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Terus Dorong Penyeberangan Perintis jadi Komersil

Dia berharap para peserta Bimtek Kesyahbandaran nantinya dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai seorang syahbandar.

Para peserta yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) diharapkan dapat melaksanakan tugas seorang syahbandar sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran. 

Baca Juga:
Libur Nataru, Penumpang di 11 Lintasan Penyeberangan Meningkat Dibanding Tahun Lalu

"Sedangkan bagi para peserta lainnya diharapkan dapat mengerti dan membantu pelaksanaan tugas-tugas syahbandar pada wilayah kerjanya masing-masing,” terangnya.

Dia menjabarkan bahwa syahbandar merupakan pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan peraturan-peraturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, ketertiban, dan lalu lintas kapal di pelabuhan sesuai tertulis dalam pasal 1 ayat 56 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Plt. Direktur TSDP Bambang Siswoyo mengatakan, Bimtek Kesyahbandaran mempunyai fungsi utama untuk meningkatkan kompetensi aparatur Perhubungan dan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi syahbandar di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi SDP.

“Bimtek ini diikuti 50 orang peserta yang berasal dari BPTD seluruh Indonesia dan KSOPP Danau Toba yang berlangsung selama 3 hari ke depan dimulai pada hari ini sampai dengan Jumat (28/7/2023),” urai Bambang.

Adapun Bimtek Kesyahbandaran ini diisi dengan delapan materi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pemeriksaan dokumen kelaiklautan kapal sebelum penerbitan SPB;
2. Pemeriksaan kapal sungai, danau, dan penyeberangan, patroli, dan pengamanan;
3. Pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan;
4. Tata kelola PNBP:
5. Mekanisme penegakan hukum tindak pidana pelayaran oleh PPNS pada saat terjadinya kecelakaan kapal;
6. Peran Polri terkait dugaan tindak pidana umum pada saat terjadinya kecelakaan kapal;
7. Mekanisme pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, dan
8. Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. 

Pemateri yang diundang dalam bimtek ini antara lain dari Direktorat Polair Baharkam Polri, Mahkamah Pelayaran, Biro Keuangan Kemenhub, Direktorat KPLP Ditjen Hubla, serta dari internal Direktorat TSDP Ditjen Hubdat. (omy)