“Terkait aspek keselamatan dan keamanan pelayaran terutama pelayanan kapal-kapal penyeberangan maka diminta agar dilakukan pengaturan lalu lintas baik di alur pelayaran maupun kolam pelabuhan secara profesional,” urai Dirjen Hendro.
Dalam mempersiapkan pengoperasian kedua lintas tersebut, Ditjen Hubdat telah menyelenggarakan beberapa kali rapat pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pemda Jawa Timur, Pemda Kabupaten Situbondo, Kepala KSOP setempat, ASDP, Asosiasi, dan operator angkutan penyeberangan.
Kapal feri KMP Teluk Singkil, setelah perbaikan dan rehab berat, pasca insiden miring dan nyaris tenggelam saat sedang berlayar, Ahad 15 Agustus 2021 lalu, kini kembali macet setelah dua pekan berlayar melayani rute pulau Simeulue – pulau Sumatera.