Tempo Minta Maaf pada Publik atas Konten Terkait Erick Thohir

  • Oleh : Naomy

Rabu, 09/Agu/2023 13:25 WIB
Menteri BUMN Erick Tohir (ist/dok) Menteri BUMN Erick Tohir (ist/dok)


JAKARTA (BeritaTrans.com) -- Tempo melalui konten Youtubenya, Bocor Alus Politik, menyatakan permohonan maafnya kepada publik atas konten yang tidak sesuai kebenaran dalam edisi yang membahas Menteri BUMN Erick Thohir. 

Diwakili Redaktur Pelaksana yang juga host tayangan Bocor Alus Politik Stefanus Pramono, Tempo pun menyatakan permohonan maaf secara terbuka pada Erick Thohir atas tayangan yang berisi sejumlah tudingan personal pada Menteri BUMN itu. 

Baca Juga:
Menteri BUMN dan Plt Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi Konser Amal Salam Satu Jiwa di Gladiator Arena

Sebelumnya, Konten Tempo yang mengulas Erick Thohir telah dinyatakan Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

"Saya atas nama tim Bocor Alus Politik meminta maaf kepada mas Erick, jika pemberitaan kami menimbulkan dampak yang tidak menyenangkan. Begitu juga kepada pemirsa dari Bocor Alus Politik kami meminta maaf kalau ada kata-kata yang tidak berkenan atau sesuai," ujar Stefanus lewat tayangan hak jawab yang disiarkan di Youtube Tempo, Selasa (8/8/2023). 

Baca Juga:
PAN Dukung Ganjar-Erick Thohir di Kontestasi Presiden 2024

Dalam video hak jawab itu tampak tim Tempo dan Erick Thohir berbincang santai. 

Perbincangan berlangsung dalam durasi enam menit itu menjadi bagian dari kewajiban Tempo yang dinyatakan Dewan Pers telah melanggar tiga pasal dalam kode etik jurnalistik. 

Dalam perbincangan ringan dan informal, Erick menyatakan dirinya sebagai bagian dari pers merasa hak jawab adalah bagian dari itikad menjunjung kebebasan pers. 

Erick merasa hak jawab itu jadi media agar informasi yang disampaikan bisa utuh, seimbang, dan fair. 

"Jadi enggak usah serius-serius. Seperti ini saja (ngobrol) hak jawabnya," ujar Erick.  

Dalam kesempatan itu Erick menjelaskan isi konten yang jauh dari kebenaran soal Ranger Medsos BUMN yang sejatinya dibuat sebagai sarana publikasi kinerja perusahaan, bukan personal.

Seperti diketahui, sebelumnya Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi. (omy)