Pertahankan Status White List, Kemenhub Terbitkan SE-DJPL 20 Tahun 2023

  • Oleh : Naomy

Rabu, 30/Agu/2023 09:58 WIB
Kapal berbendera Indonesia di perairan Kapal berbendera Indonesia di perairan

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pertahankan status White List pada organisasi Tokyo MoU, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran  Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 20 tahun 2023.

Isinya tentang Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pelayaran Internasional.

Baca Juga:
PM Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Diterbitkan

Menurut Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Priadi, dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla tersebut, bertujuan memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia, yang melakukan pelayaran internasional sehingga tidak mengalami kendala atau hambatan di pelabuhan negara lain.

Surat Edaran ini juga sebagai pedoman bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran (KSOP) dan Otoritas Pelabuhan Utama (OP), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Rakornis Terkait Perkapalan dan Kepelautan

Selain itu Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), dan pemilik/ operator kapal dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran intemasional.

"Diterbitkannya SE ini, selain sebagai upaya untuk menjga posisi Negara Indonesia dalam kategori white list pada organisasi Tokyo MoU,  juga sebagai bentuk pembinaan kepada Para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional," urainya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Ditjen Hubla Terus Berupaya Wujudkan Konektivitas di Wilayah Timur Indonesia

Adapun ruang lingkup pemeriksaan dan pengawasan kapal meliputi pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional di pelabuhan; dan Kewajiban Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, Organisasi yang diakui (Recognized Organization).

Selain itu juga pemilik/operator kapal dalam pemenuhan dan pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional berdasarkan ketentuan konvensi internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO).

erdasarkan SE tersebut, para Kepala Kantor KSU, KSOP, dan OP Khusus Batam,para Kepala KSOP, dan para Kepala Kantor UPP, harus melaksanakan beberapa ketentuan.

“Bagi Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing wajib menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tempat kapal berada, apabila menemukan ketidaksesuaian terhadap pemenuhan ketentuan konvensi (statutory) internasional kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional," kata Capt. Antoni.

Terkait dengan hal tersebut di atas, dia minta agar semua pihak baik para Kepala UPT Ditjen Hubla., Pimpinan Badan Klasifikasi Nasional dan Para Pimpinan Badan Klasifikasi Asing, para Pimpinan Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), dan para pemilik/operator Kapal Berbendera Indonesia agar melaksanakan Surat SE ini dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan penuh tanggung jawab. (omy)