Ini Ketentuan yang Harus Dijalankan Agar Indonesia Tetap di White List

  • Oleh : Naomy

Rabu, 30/Agu/2023 10:02 WIB
Kemenhub jaga White list Sesuai Tokyyo Mou Kemenhub jaga White list Sesuai Tokyyo Mou

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Untuk menjaga agar Indonesia tetap berada di White List sesuai MoU Tokyo, maka ada 

Baca Juga:
PM Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Diterbitkan

 

1) Memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional dan memperhatikan Concentrated Inspection Campaign (CIC) yang diberlakukan oleh Tokyo MoU sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional;

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Rakornis Terkait Perkapalan dan Kepelautan

 

2) Melakukan pemeriksaan kapal yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) bersama Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapa! Asing (Porl State Control Officer) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), untuk memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional;

Baca Juga:
Ditjen Hubla Terus Berupaya Wujudkan Konektivitas di Wilayah Timur Indonesia

 

3) Bagi pelabuhan yang tidak memiliki petugas pemeriksa sebagaimana dimaksud pada angka 2) wajib meminta  bantuan  tenaga pemeriksa  kepada Kepala KantorKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat; dan/atau meminta tenaga Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan, ke lokasi kapal yang akan diperiksa.

 

4) Kapal yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan kekurangan/ ketidaksesuaian terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi intemasional dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar, namun apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan/ketidaksesuaian, maka kapal wajib memenuhi kekurangan/ketidaksesuaian tersebut sebelum meninggalkan pelabuhan.

 

Sedangkan Bagi para pemilik/operator kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran intenasional wajib:

 

1) Memastikan kapal yang dioperasikan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi intemasional; dandiawaki oleh awak kapal yang kompeten dengan jabatannya sesuai konvensi intemasional.

 

2) Melaporkan pelabuhan tujuan paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan kapal kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di lokasi kapal berada dengan;

a. Melampirkan salinan laporan pemeriksaan tanpa adanya ketidaksesuaian pada saat pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Keluar Negeri (PPKN) dan deviasi Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) ke luar negeri;

b. Mengoperasikan kapal sesuai dengan daerah pelayaran yang tercantum pada Sertifikat Keselamatan Kapal, daerah pelayaran semua lautan diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal;

c. Melaporkan kapalnya yang mendapatkan detainable deficiency dari Port State Control (PSC) negara lain kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, dan untuk selanjutnya kapal tersebut dilakukan audit tambahan terhadap pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspectoi) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization); dan

d. Melakukan audit ulang Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran bagi kapal yang mendapatkan detainable deficiency dari Port State Control (PSC) negara lain dua kali berturut-turut, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian akan diberikan sanksi berupa pembekuan Document of Compliance (DOC) serta diturunkan sertifikasi daerah pelayaran.

 

Sementara Bagi Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) harus melakukan ketentuan sebagai berikut:

a Meningkatkan ketelitian saat pemeriksaan dalam rangka penerbitan sertifikat statutory berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan;

b. Melakukan pemeriksaan tambahan menyeluruh terhadap kapal yang akan melakukan pelayaran internasional setelah mendapatkan laporan atau informasi dengan segera;

c. Melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selama pemeriksaan kapal yang akan melakukan pelayaran internasional;

d. Menyampaikan hasil pemeriksaan tambahan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan;

e. Menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal apabila terdapat kapal berbendera Indonesia yang mengalami penahanan/ detention yang berkaitan dengan kewenangan statutory yang diberikan Kementerian Perhubungan. (omy)