Kendaraan Barang Dilarang Lewati 4 Jalan Tol Jakarta Ini Selama KTT ASEAN

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 31/Agu/2023 23:01 WIB
Jalan Tol. (Ilustrasi) Jalan Tol. (Ilustrasi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemprov DKI Jakarta melarang angkutan barang melintasi empat ruas jalan tol saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (KTT) yang digelar di Jakarta pada 5-7 September 2023. 

Hal itu merupakan bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas untuk memfasilitasi acara tersebut.

Baca Juga:
Jalan Tol dan Non Tol Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang selama Libur Lebaran, Ini Daftar Lokasinya!

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 di Jalan Tol Regional Jakarta.

Disebutkannya, sosialisasi akan dilakukan jajarannya jelang KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Operator Truk Indonesia (Aptrindo).

Baca Juga:
26 Bus Listrik Resmi Mengaspal, Diluncurkan Dishub Provinsi DKI Jakarta, TransJakarta dan DAMRI

"Pembatasan pengoperasian gerbong barang dilakukan di empat ruas tol, yakni Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara. Pembatasan tersebut berlaku mulai tanggal 5 September 2023 pukul 00:00 WIB hingga tanggal 7 September 2023 pukul 23:49 WIB,” kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pengiriman pos dan uang, serta angkutan barang. makanan pokok, seperti beras, gandum, jagung, gula pasir, sayur-sayuran dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Baca Juga:
BPTJ: 9 Terminal di Jabodetabek Siap Layani Angkutan Nataru

Kendaraan pengangkut barang yang tidak dilarang harus dilengkapi dengan bill of lading dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut, bill of lading yang memuat keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan di sebelah kiri bagasi angkutan.

Pembatasan operasional gerbong barang akan ditandai dengan rambu-rambu lalu lintas yang dipasang oleh pelaku usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama KTT ASEAN.

"Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, tanda, dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutupnya. (Fhm)