Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), Satuan PJR ruas tol JORR Non S, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang, laksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum pada kendaraan angkutan barang yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek.
Baca Juga:
BPTJ Apresiasi Pemkab Bekasi Komit Sediakan Biskita dengan Skema Pendanaan APBD
Operasi penindakan ODOL tersebut dilakukan pada 22 - 31 Agustus 2023 kemarin pada ruas Tol Jakarta - Tangerang, Tol Serpong - Cinere, dan Tol JORR Non S.
Upaya ini dilakukan BPTJ ini untuk memberi efek jera para pelanggar ODOL sekaligus menekan tingkat polusi udara di Jabodetabek.
Baca Juga:
BPTJ Kembali Sosialisasi Keselamatan Berkendara Melalui Safety Riding
Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo mengatakan, masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan truk ODOL, yang tidak hanya sering berkontribusi besar pada kerusakan jalan dan kecelakaan tetapi juga membuat polusi udara semakin tinggi.
Hal itu dampak penggunaan bahan bakar yang lebih boros karena beban mesin yang harus bekerja lebih berat dari yang seharusnya.
Baca Juga:
Angkutan Barang ODOL Perlu Penindakan Tegas
"Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun. Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang tinggi karena berkontribusi besar pada kerusakan jalan, kecelakaan, dan penggunaan bahan bakar yang lebih banyak dari yang seharusnya karena beban mesin yang bekerja lebih berat sehingga pada akhirnya menyebabkan emisi meningkat,” tutur Agung, Selasa (5/9/2023).
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh The International Council on Clean Transportation (ICCT) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa kendaraan bermesin diesel seperti truk menghasilkan emisi NOx (nitrogen oksida), tingkat emisi CO (karbon monoksida), dan HC (hidrokarbon) lebih tinggi dibandingkan kendaraan lainnya dan berkontribusi besar terhadap polusi udara di Jakarta.
"Pada Operasi ODOL di ruas Tol Jakarta - Tangerang, sejumlah 257 kendaraan besar terjaring operasi secara acak," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut terdapat 105 kendaraan yang melakukan pelanggaran terbanyak terjadi pada angkutan overloading atau dengan muatan berlebih sebesar 57%.
Untuk ruas Tol Serpong - Cinere, dari 148 kendaraan yang diperiksa, terdapat 32 kendaraan yang melanggar dan pelanggaran terbanyak terkait dengan kelengkapan administrasi sebesar 63%.
Sementara itu pada ruas Tol JORR Non S terdapat 54 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 36 kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan pelanggaran terbanyak yaitu kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih sebesar 47%.
Hasil pengawasan dan monitoring keseluruhan dengan total pemeriksaan dimensi dan muatan angkutan barang pada 459 kendaraan, ditemukan pelanggaran sebanyak 173 kendaraan.
Pelanggaran terbanyak yaitu kendaraan yang mengalami overloading sebesar 38%, kemudian kendaraan yang dinyatakan over dimension sebesar 8%, lalu 33% kendaraan dengan kondisi ODOL, serta 21% lainnya kendaraan tidak memiliki administrasi lengkap.
"Selanjutnya kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut dilakukan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian," pungkas Agung. (omy)