Beri Restu Uji Coba Terbatas KA Cepat, DJKA Minta KCIC Pastikan Keselamatan Penumpang

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 15/Sep/2023 16:22 WIB
KA Cepat Jakarta-Bandung KA Cepat Jakarta-Bandung

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Dukung uji coba terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-bandung (KCJB), Kamis (14/9/2024). 

Baca Juga:
Tarif Kereta Turun Lagi, Kini Mulai Rp 150 Ribu dan Perjalanan Nambah Lagi Loh!

Melalui surat ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) jamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menyebutkan, aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi KCIC. 

Baca Juga:
Belum Layani Penumpang, Stasiun Whoosh Karawang Punya Peran untuk Pastikan Kelancaran Perjalanan

“Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” tegas Risal, Jumat (15/9/2023).

Selain melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB, diasuransikan.

Baca Juga:
Program Motis 2024 Resmi Ditutup, DJKA Berhasil Angkut 12.733 Motor Pemudik

Sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, dia menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.

“Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment, yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC),” urai Risal.

Dia menegaskan, jika persyaratan yang diajukan DJKA tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan. 

“Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan, maka uji coba terbatas ini batal demi hukum dan uji coba terbatas ini akan segera kami hentikan sampai keseluruhan persyaratan dipenuhi kembali,” pungkas Risal. (omy)