Minimalisir Muncul Permasalahan Hukum, Ditjen Hubdat Sosialiasi Advokasi

  • Oleh : Naomy

Kamis, 05/Okt/2023 15:26 WIB
Sosialisasi advokasi hukum Ditjen Hubdat Sosialisasi advokasi hukum Ditjen Hubdat

YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) -  Meminimalisir munculnya permasalahan hukum melalui perkuatan nilai integritas dan kode etik sumber daya manusia (SDM), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Advokasi Hukum Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 di Yogyakarta Kamis (5/10/2023).

"Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan agar permasalahan hukum dapat diminimalisir. Saat ini sudah ada beberapa pengaduan dari lembaga masyarakat, terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang bisa berdampak pada permasalahan hukum," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh. 

Baca Juga:
Sampaikan Belasungkawa Kecelakaan di Ciater, Ditjen Hubdat: Uji Berkala Bus Trans Putera Fajar Kadaluarsa!

Dia menyampaikan, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) pada beberapa tahun terakhir mendapatkan cukup banyak permohonan gugatan dari masyarakat yang ditujukan tidak hanya pada instansi, tapi gugatan itu juga terjadi pada pegawai baik Korsatpel/pengawas satuan pelayanan.

"Namun demikian, bila ada gugatan hukum atau panggilan dari aparat penegak hukum, panggilan ini harus tetap dipenuhi karena merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca Juga:
Sesditjen Hubdat Bersama Komisi V DPR Tinjau Terminal Tipe A Purboyo

Ke depan, dia berharap dengan adanya persamaan pandangan dan juga bila setiap pegawai senantiasa mematuhi dan menjalankan integritas, kode etik dan disiplin pegawai, permasalahan hukum seperti ini dapat dihindari.

Kepala Bagian Perjanjian, Advokasi dan Sosialisasi Hukum Kementerian Perhubungan Yustinus Danang mengungkapkan, Kemenhub sudah meningkatkan pelayanan penanganan perkara melalui sistem e-Advokasi dalam proses bantuan hukum. 

Baca Juga:
Animo Masyarakat Tinggi, Ditjen Hubdat Siapkan 722 Bus dan 30 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2024

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN berhak mendapatkan hak perlindungan bantuan hukum.

"Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya artinya harus sesuai tugas dan fungsi," tegas Danang.

Di samping itu, dia juga membahas terkait Permenhub Nomor KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan.

"Dalam Permenhub ini, dinyatakan layanan hukum yang diberikan berupa pemberian pertimbangan atau pendapat hukum dan juga penyelesaian perkara kepada unit kerja kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi," ungkapnya.

Adapun, permasalahan hukum yang sering terjadi belakangan ini di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat adalah mengenai Sengketa Tata Usaha Negara, Sengketa Keperdataan, Judicial Review, serta sengketa lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum, Eko Agus Susanto mengatakan pentingnya setiap pegawai memiliki integritas serta mematuhi kode etik agar dapat terhindar dari permasalahan hukum.

"Pengaturan Kode Etik dibuat dengan tujuan memberikan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan kepada ASN dalam kehidupan bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat, sehingga dapat menjalankan profesinya dengan baik dan tidak bertentangan dengan etika," papar Eko.

Dia berharap nantinya akan lebih banyak SDM-SDM dengan latar belakang pendidikan hukum di setiap Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia agar dapat saling mengingatkan dan membantu terkait permasalahan hukum.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas Setditjen Perhubungan Darat, Aznal; Para Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat se-Indonesia serta 65 peserta lainnya yang merupakan perwakilan dari setiap unit kerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat.  (omy)