Dirut Garuda Buka Suara Terkait Penghentian Pemotongan Iuran Anggota Serikat dari Gaji Karyawan

  • Oleh : Naomy

Rabu, 20/Des/2023 19:33 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (dok) Pesawat Garuda Indonesia (dok)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sehubungan dengan informasi mengenai laporan kepada pihak berwajib oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia mengenai dugaan tindak pidana kejahatan terkait penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan - sebagai anggota masyarakat yang taat azas, Direktur Utama Garuda Indonesia,  Irfan Setiaputra buka suara. 

Dia memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Dukung Kiprah Diaspora, Garuda dan IDN Global Jajaki Program Corporate Account

Irfan mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan  informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya Perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya, termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya," bebernya, Rabu (20/12/2023). 

Baca Juga:
Garuda Konsisten Bukukan Pertumbuhan Bisnis Pada Tahun Kinerja 2023

Menurutnya, penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan. 

"Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan," kata Irfan. 

Baca Juga:
Garuda-UOB Luncurkan Kartu Kredit, Banyak Benefit Menarik

Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.

"Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan," tutup Irfan.

Seperti diketahui, Sekarga sebelumnya mengeluarkan pernyataan tertulis terkait adanya penghentian pemotongan iuran Serikat dari gaji karyawan yang dinilai tidak menaati peraturan perundangan. 

Berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 11 Desember 2023 pada hari ini (20/12/2023), Sekarga mendatangi BARESKRIM Mabes Polri untuk melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana Kejahatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Di mana dugaan Tindak Pidana Kejahatan tersebut diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk.  (omy)