AirNav Berencana Hapus Piutang Maskapai yang Sudah Tutup

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 29/Des/2023 17:56 WIB
Dirut Airnav Indonesia Dirut Airnav Indonesia

 

BOGOR (BeritaTrans.com) - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (LPPNPI) atau AirNav Indonesia berencana menghapus piutang dari sejumlah maskapai yang sudah tidak aktif. 

Baca Juga:
AirNav Berangkatkan Gratis 2.000 Pemudik dari Pelabuhan Gilimanuk-Bali

Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B. Pramestri menjelaskan, sejumlah piutang yang akan dihapuskan tersebut sudah tidak mungkin ditagih karena maskapai tersebut sudah tidak aktif atau sudah bangkrut. 

"Beberapa maskapai yang memiliki piutang, namun statusnya sudah tutup, seperti Bouraq, Xpress Air, Batavia Air, dan ada juga beberapa maskapai lainnya yang sudah tidak mungkin kita tagih,” jelas Polana di Sentul, Bogor, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Airnav Hadir di Kampung Manyaifun, Mutus, dan Pulau Yefkabu Raja Ampat

Penghapusan piutang tersebut rencananya akan dilakukan pada tahun 2024. 

"Penghapusan ini nantinya diharapkan dapat mengurangi tumpukan utang maskapai yang belum terbayarkan," ungkapnya.

Baca Juga:
Airnav Hadirkan UMKM Indonesia ke Panggung Global via Pameran Travel Trade & Fair Vakantiebeurs 2024

Dia menuturkan, penghapusan utang maskapai tersebut masih harus melalui proses yang cukup panjang. 

Hal ini karena upaya ini harus dibarengi dengan revisi pada sejumlah regulasi yang ada

Polana tidak memerinci ketentuan apa saja yang harus diubah. Polana menambahkan, saat ini AirNav tengah memberikan usulan ke Ditjen Perhubungan Udara untuk merevisi ketentuan-ketentuan tersebut.

“Kami sedang memberikan masukan ke Ditjen Perhubungan Udara terkait revisi ini, di mana dalam hal ini maskapai akan terdampak. Sementara itu, kami juga melakukan pendekatan-pendekatan yang lebih komprehensif tentunya dengan maskapai, agar mereka paham,” bebernya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada September 2023 lalu, Polana memaparkan terdapat piutang senilai Rp1,52 triliun dari sejumlah maskapai penerbangan.   

Dalam paparanya, tercatat pada 2018 terdapat piutang dari perusahaan yang menggunakan jasa Airnav senilai Rp819 miliar. 

Kemudian pada 2019, jumlah piutang meningkat menjadi Rp912 miliar. Kinerja piutang Airnav semakin tinggi pada 2020 menjadi Rp1,25 triliun dan terus bertambah setiap tahunnya, tertinggi pada 2022 senilai Rp1,54 triliun. (soleh)