Momen Bersejarah Itu Tiba, Airnav Sukses Alihkan Ruang Udara Sektor ABC dari Singapura

  • Oleh : Naomy

Senin, 25/Mar/2024 15:35 WIB
Ruang udara kelolaan Airnav Ruang udara kelolaan Airnav

TANGERANG (BeritaTrans.com) – Yes, momen bersejarah itu tiba. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia, telah berhasil melaksanakan pengalihan perdana pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau & Natuna, dari FIR Singapura yang dilayani CAAS (Civil Aviation Authority Singapore). 

Selanjutnya akan dilakuka  FIR Jakarta yang dilayani AirNav Indonesia pada Jumat (22/3/2024) dini hari pukul 03.00 WIB di Kantor Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) AirNav Indonesia.

Baca Juga:
Monitoring Arus Balik Lebaran 2024, Dirjen Perhubungan Udara Apresiasi Semangat Karyawan AirNav

Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti menyampaikan, pihaknya selaku BUMN penyedia jasa pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, merasa bersyukur dapat menjadi bagian dari momen bersejarah ini. 

"Setelah proses perundingan dan negosiasi yang panjang dan berliku yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, akhirnya ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dapat dilayani sepenuhnya oleh anak negeri," ucap Polana, Senin (25/3/2024). 

Baca Juga:
Periode Mudik Lebaran, Airnav Telah Layani 36.994 Penerbangan

Melalui pengalihan FIR (Flight Information Region) Singapura, atau yang selama ini dikenal dengan Sektor ABC, menjadi FIR Jakarta ini menambah luas ruang udara FIR Jakarta sebesar 249.575 km2. 

Dengan demikian, total ruang udara yang dilayani AirNav sebesar 7.789.268 km2. 

Baca Juga:
Airnav Siap Layani 9.000 Lebih Traffic Penerbangan Periode Angleb 2024

Selain penambahan luas wilayah, pengalihan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna ini juga memberikan sejumlah manfaat strategis bagi Indonesia. 

"Yakni di antaranya; Pengakuan internasional atas kedaulatan NKRI; Independensi kegiatan pesawat udara dan militer; Peningkatan potensi pendapatan negara melalui PNBP; dan Pengaturan ruang udara yang dapat disesuakan dengan regulasi dan ketentuan di Indonesia," urainya.

Pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna dilakukan oleh AirNav Indonesia melalui dua Kantor Cabang, yakni untuk pesawat yang terbang di ketinggian hingga 24.500 feet akan dilayani Cabang Tanjung Pinang, sedangkan untuk ketinggian 24.500 hingga 60.000 feet akan dilayani oleh Cabang Jakarta (JATSC). 

“Dengan demikian efektif sejak 22 Maret 2024, pelayanan navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dilayani oleh AirNav Indonesia,” imbuh Polana.

Dia menyampaikan, AirNav sebelumnya telah melakukan sejumlah persiapan maksimal untuk mensukseskan pengalihan perdana pelayanan navigasi di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna tersebut. 

“Persiapan dari segala sisi antara lain; prosedur operasional, SDM, peralatan berteknologi mutakhir, hingga mempersiapakan sejumlah skenario pelayanan navigasi untuk pengalihan perdana ini, sebagai antisipasi keamanan dan kelancaran, telah kami lakukan dari jauh hari sebelumnya. Selain itu, tentunya berkordinasi dengan seluruh pihak-pihak terkait, seperti Kemenko Marves, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI-AU, dan termasuk otoritas Singapura yang telah bekerjasama dengan baik hingga pengalihan perdana penerbangan di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna ini dapat berlangsung aman dan lancar,” ujarnya.

Pengalihan pelayanan navigasi penerbangan di Sektor ABC dari sebelumnya dilakukan oleh otoritas pelayanan navigasi Singapura (CAAS) ke AirNav, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR “Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR”, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, 25 Januari 2022.

Menurut Polana, penambahan wilayah pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna merupakan tantangan positif bagi AirNav. 

Hal ini membuktikan, pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia telah dapat diakui dan sejajar dengan level internasional, untuk melayani navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna.

AirNav memiliki sejumlah fasilitas berteknologi mutakhir seperti fasilitas Radar MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B receiver (radar satelit), VHF Radio extended range di Matak dan Natuna, ATC System di Tanjungpinang, SDM yang andal dan terlatih; serta prosedur navigasi penerbangan yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

"Dengan begitu, kami telah bersiap diri dari berbagai sisi untuk dapat mengelola seluruh ruang udara kedaulatan NKRI,” pungkas Polana. (omy)