Pembatasan Angkutan Logistik Saat Arus Mudik Harap Dikaji Ulang

  • Oleh : Naomy

Selasa, 26/Mar/2024 10:07 WIB
Angkutan barang (ist) Angkutan barang (ist)


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seperti pada tahun-tahun sebelumnya,  Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran kembali ditetapkan. 

Sejumlah pihak menyoroti keluarnya SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. 

Baca Juga:
Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Lintasi 4 Jalan Tol Ini Selama KTT ASEAN, Ini Rutenya!

Dalam aturan tersebut terdapat pembatasan angkutan barang Menjelang Lebaran 2024 yang berlaku pada: Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat - Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Anggota Dewan Pakar Gerindra sekaligus praktisi transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono berharap pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan aturan pembatasan angkutan barang tersebut secara nasional yang akan di berlakukan saat bersamaan dengan angkutan lebaran tahun ini.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat-Korlantas Polri Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha

“Menurut saya logistik tidak perlu dibatasi secara Nasional, yang macet itu kan hanya wilayah Jawa bagian utara dan tengah, jadi logistik tidak perlu dibatasi tapi cukup diatur dengan memanfaatkan jalur yang tidak padat saat itu, yaitu di jalur jawa bagian selatan yang load factor masih di 25%," tutur Bambang di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Caleg DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) I ini menilai, pemanfaatan jalur yang tidak padat untuk distribusi logistik di momen mudik Lebaran di jalur selatan itu bertujuan mengalihkan angkutan logistik dan penumpang agar tidak terjadi kepadatan di jalur utara dan tengah jawa.

Baca Juga:
Satlantas Polres Gresik Batasi Kendaraan Angkutan Barang Mulai Besok

“Kalau tidak diatur begitu, logistik dihentikan nanti bisa terjadi kelangkaan barang atau inflasi di musim lebaran. Ini akan berdampak terhadap ekonomi di masyarakat,” tegasnya.

Di Kepulauan lain di Indonesia relatif tidak terjadi kepadatan, apalagi wilayah-wilayah yang berpenduduk non muslim, seperti Sulawesi Utara, NTT, Papua, Kalimantan Barat dll.

"Pasti tidak terjadi kepadatan arus kendaraan di wilayah tersebut, sehingga logistik di harapkan tidak dibatasi secara nasional. misalnya di wilayah Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan, di mana load factor jalan-nya masih di bawah 50 persen saat terjadi kepadatan,” bebernya.

Bambang menambahkan, angkutan logistik yang terus aktif di momentum lebaran ini akan berdampak kepada para pekerja logistik seperti industri pun masih tetap bisa bekerja. 

Bila terjadi pembatasan logistik, akan berdampak menghentikan aktivitas industri, sehingga para pekerja akan mudik semua dan ini berdampak kemacetan yang akan lebih parah lagi di pulau jawa.

“Kalau bisa logistik tetap berjalan, jika tidak (berjalan) kemungkinan dampaknya akan terjadi stagnasi di pulau jawa,” katanya.

Senada dengan Bambang, Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto menyatakan, pembatasan barang pada mudik Lebaran akan memiliki dampak yang besar bagi ekonomi nasional.

“Aliran untuk kegiatan ekspor maupun impor, walaupun tidak dilarang tetapi dalam praktiknya, kegiatan ekspor dan impor karena aksesnya memang bersinggungan dengan jalan tol itu mendapatkan pelarangan,” ujar Sugi.

Dengan demikian, distribusi barang-barang domestik juga mengalami kesulitan. 

Kendati dalam aturan tersebut terdapat pengecualian untuk barang kebutuhan pokok, namun Sugi meyakini praktiknya di lapangan akan sulit.

“Dalam praktiknya tetap terjadi pelarangan akses untuk pengiriman barang kebutuhan pokok. Untuk barang-barang yang kebutuhan pokok langsung berdampak kepada masyarakat bukan kepada distributor,” tutupnya. (omy)