Ditjen Hubud Kawal Keselamatan Penerbangan di Festival Balon Udara 2024 di Wonosobo

  • Oleh : Naomy

Minggu, 21/Apr/2024 13:58 WIB
Festival Balon Tambat di Wonosoho Festival Balon Tambat di Wonosoho

 

WONOSOBO (21/4/2024) - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kawal keselamatan penerbangan di Festival Balon Udara di Wonosobo. 

Baca Juga:
Penerbangan Pelita Air Sempat Tertunda Dampak Candaan Bom, Ditjen Hubud Buka Suara

Festival Balon Udara yang ditambatkan digelar secara meriah di Alun-alun Wonosobo, Jawa Tengah dan hari ini (21/4/2024) sekaligus menjadi puncak acara Festival Mudik 2024.

"Festival Balon Udara yang berlangsung pada bulan syawal ini memang digelar setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melestarikan tradisi budaya masyarakat, akan tetapi kami juga mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan pada festival ini," ujar Direktur Navigasi Penerbangan Capt. Sigit Hani Hadiyanto.

Baca Juga:
Ditjen Hubud-ICAO Diskusi Implementasi PBN di Indonesia

Ajang ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

"Pengawasan kami lakukan melalui para Inspektur Navigasi Penerbangan dan Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah III Surabaya bersinergi dengan AirNav Indonesia dan aparat kepolisian guna memastikan pelaksanaan festival balon udara sesuai dengan peraturan berlaku," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenhub Bersama Kementerian ESDM Uji Terbang Pesawat Garuda dengan Bahan Bakar Campuran Bioavtur

Sinergi dengan berbagai pihak dilakukan agar festival ini mampu menjadi wadah bagi komunitas balon udara, selain melestarikan tradisi tapi tetap mematuhi aturan keselamatan penerbangan.

Puncak acara yang menghadirkan 53 komunitas balon udara dan merupakan babak final kompetisi yang telah digelar sebelumnya dari berbagai tempat di Kabupaten Wonosobo sejak H+1 lebaran 11 April 2024.

"Balon udara yang diterbangkan secara liar sangat berbahaya, karena dapat mencapai ketinggian terbang pesawat. Balon berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat maupun menutupi bagian pesawat yang dapat mengancam keselamatan penerbangan," ungkap Sigit.

Masih banyak laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar sehingga diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga harus mempunyai kesadaran akan bahaya dan sanksi jika menerbangkan balon secara liar," tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi agar timbul efek jera," imbuh dia.

Sigit berkomitmen pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menghimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan.

Tak hanya bertujuan mengurangi balon udara liar, festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah sekitar terutama di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya. (omy)