Tangapi Rencana Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek, KCI: Tunggu Keputusan Pemerintah

  • Oleh : Naomy

Rabu, 24/Apr/2024 09:18 WIB
Direktur Operasi KCI Direktur Operasi KCI

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tanggapi pertanyaan terkait rencana kenaikan tarik kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, Direktur Operasi dan Pemasaran PT KAI Commuter Indonesia (KCI) Broer Rizal menyatakan pihaknya menunggu keputusan pemerintah. 

Baca Juga:
Tarif Kereta Turun Lagi, Kini Mulai Rp 150 Ribu dan Perjalanan Nambah Lagi Loh!

"Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek," ujar Broer di Jakarta, Selasa (23/4/2024). 

Mengapa demikian? Hal itu, seperti diketahui bersama, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan penerintah melalui Kementerian Pehubungan (Kemenhub) selaku regulator.

Baca Juga:
Gempa Garut Magnitudo 6,5, KCIC Pastikan Operasional Whoosh Tetap Normal

"Itu kebijakan dari pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub," katanya. 

Sembari menunggu keputusan pemerintah, dia menyebutkan pihaknya siap melaksanakan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang memang belum alami peningkatan sejak 2016 silam. 

Baca Juga:
Belum Layani Penumpang, Stasiun Whoosh Karawang Punya Peran untuk Pastikan Kelancaran Perjalanan

Seperti diketahui, KRL Jabodetabek memeroleh subsidi tarif berupa public service obligation (PSO) dari pemerintah. 

Saat ini tarif KRL Jabodetabek masih mengikuti aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik. 

Dalam keputusan tersebut, tarif KRL Jabodetabek diatur sebesar Rp3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp1.000 untuk 10 kilometer berikutnya. (omy)