Yeay, Kapal Indonesia Kembali Berhasil Masuk White List Tokyo MoU

  • Oleh : Naomy

Minggu, 05/Mei/2024 17:55 WIB
Kapal-kapal berbendera Indonesia di salah satu pelabuhan Kapal-kapal berbendera Indonesia di salah satu pelabuhan


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Yeay, kapal Indonesia kembali masuk kategori White List Tokyo MoU. 

"Hal ini sesuai dengan hasil Laporan Tahunan Tokyo MoU Tahun 2023 dan menunjukkan keberhasilan mempertahankan status White List selama empat tahun berturut turut yakni tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta, Ahad, (5/5/2024).

Baca Juga:
Mantap, Jakarta Masuk 50 Besar Kota Maritim Terkemuka Dunia

Menurutnya, dalam laporan Tokyo MoU tersebut, diketahui selama tiga tahun terakhir dari 654 inspeksi yang dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia, terdapat 28 kapal yang mengalami detensi. 

Jumlah kapal yang terdetensi tersebut sedikit mengalami peningkatan, yaitu lima kapal pada tahun 2021, 10 kapal pada tahun 2022, dan 13 kapal pada tahun 2023.

Baca Juga:
Berhasil Evakuasi Kapal MV. Layar Anggun 8, Kemenhub Diapresiasi dari Pemilik Kapal

“Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia” kata Capt.Antoni.

Menurutnya, berbagai Upaya yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar Internasional untuk mempertahankan status White List ini, antara lain melalui instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Dukung Pembangunan Dermaga Multipurpose Pelabuhan Tanjung Wangi, Menhub Ajak Peran Swasta

Yakni, agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Sedangkan terhadap Pemilik dan/atau Operator yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri, diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) jika ditemukan pelanggaran berat," ujarnya.

Selain itu, upaya lainnya yang 
dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga selalu memberikan pendampingan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh bagi Perusahaan yang kapalnya mengalami detensi, salah satunya dengan mengirimkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal secara langsung ke kapal untuk memastikan awak kapal dapat memenuhi semua temuan yang didapatkan oleh petugas Port State Control di luar negeri.

Capt. Antoni menguraikan, keuntungan kembalinya Indonesia masuk kategori White-List, antara lain adanya citra positif Indonesia di mata internasional, di mana meningkatkan reputasi negara bendera sebagai negara dengan standar keselamatan dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi maritim internasional.

"Hal itu karena dengan masuk dalam kategori white-list kapal berbendera negara tersebut akan dipandang lebih baik oleh pihak asuransi, penyewa kapal, dan pemangku kepentingan lainnya," imbuh dia.

Dari sisi pemeriksaan kapal adalah adanya pengurangan frekuensi Inspeksi, karena kapal dari negara-negara White-List cenderung diperiksa lebih jarang karena dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.

Ini dapat mengurangi waktu tunggu dan menghindari penundaan yang tidak perlu saat masuk pelabuhan.

Keuntungan lainnya, tambah Capt. Antoni adalah adanya efisiensi operasional kapal. Hal ini disebabkan adanya pengurangan waktu inspeksi memungkinkan kapal beroperasi lebih efisien, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan produktivitas, serta kapal dapat melewati prosedur pemeriksaan dengan lebih cepat, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.

“Sedangkan dari sisi kemudahan akses pelabuhan, kapal dari negara White-List mungkin mendapatkan akses lebih mudah ke pelabuhan, karena dianggap berisiko rendah, sehingga pihak Pelabuhan lebih cenderung menerima kapal dengan rekam jejak keselamatan yang baik tanpa harus melalui pemeriksaan ketat,” ungkap Capt. Antoni.

Sementara dari sisi perekonomian, kapal berbendera negara dalam White-List lebih diinginkan oleh operator dan penyewa kapal, meningkatkan daya saing industri pelayaran negara tersebut. 

Hal Ini tentunya akan meningkatkan jumlah pendaftaran kapal baru ke negara tersebut, yang berarti adanya peningkatan pendapatan dari biaya registrasi dan pajak.

Begitu pula dari sisi standar keselamatan bahwa keberadaan Indonesia pada kategori White-List  menunjukkan bahwa negara Indonesia memiliki sistem pengawasan maritim yang efektif, sehingga membantu meningkatkan standar keselamatan kapal dan awak kapal, yang secara keseluruhan meningkatkan industri maritim.

“Lebih dari itu semua, secara dukungan diplomasi, bagi negara bendera di white-list memiliki posisi yang lebih kuat dalam negosiasi internasional terkait aturan maritim, sehingga memungkinkan negara untuk lebih berperan dalam pembuatan kebijakan dan standar maritim global,” ujar dia.

Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, Capt. Antoni juga meminta agar para pemilik/operator kapal tidak hanya berpuas diri dengan capaian positif ini namun juga selalu berkomitmen untuk terus mematuhi aturan-aturan internasional apabila kapalnya beroperasi di luar negeri.

Sebagai informasi, Sepanjang tahun 2023, Port State Control Officer (PSCO) Indonesia telah melaksanakan 3.180 pemeriksaan pada kapal berbendera asing dan mendetensi 34 kapal dan Biro Klasifikasi Indonesia sebagai satu-satunya Badan Klasifikasi Nasional kembali mendapatkan penilaian yang baik yaitu High Performance. (omy)