Penarikan PNBP Pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (%) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.
Realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sebesar 316 Miliar, pemanfaatan kawasan konservasi sebesar 1,1 Miliar, pemanfaatan jenis ikan sebesar 18,35 Miliar serta jasa kelautan dan rekomendasi pulau-pulau kecil sebesar 0,4 Miliar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuktikan tahun 2022 sebagai momentum akselerasi. Hasilnya, KKP mencatat peningkatan nilai ekspor perikanan 10,66% pada periode Januari - November 2022 dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengantarkan ekspor produk perikanan Indonesia ke 172 negara melalui upaya penjaminan mutu dan keamanan produk perikanan. Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan sertifikat tracebility dan sertifikasi critical control point (HACCP).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatkan produksi garam premium dengan meresmikan sekaligus menyerahkan rumah garam prisma kepada Koperasi Terang dan Garam Indonesia di Pulau Legundi, Lampung pada Senin (19/12) lalu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai dan Polres Bandara Soetta atas perannya dalam menjaga keluar/masuknya komoditas perikanan di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara tersibuk ke-8 di dunia
Delapan sistem layanan seperti SSm pengangkut, SSm QC, autogate system, DO Online, SP2 Online, vessel domestic, trucking, single billing payment, tujuh layanan telah tersedia dan terimplementasi di 14 pelabuhan di seluruh Indonesia.