Kejagung Periksa Eks-Bos Pelindo II Terkait Perpanjangan Kerja Sama dengan JICT

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 02/Des/2020 11:05 WIB
foto:istimewa/ilustrasi foto:istimewa/ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo II (Persero) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pelabuhan.

"Saksi yang diperiksa hari ini Direktur Komersil PT Pelindo II tahun 2011-2014, Saptono R Rianto, dan Direktur PT Pelindo II tahun 2012-2014, Ferialdi Noerlan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Terima Kunjungan Mahasiswa Institut Teknologi Bandung

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memiliki tersangka yang dijerat dalam kasus itu.

Sementara itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga mendalami kesaksian dari Kepala Otoritas Tanjung Priok tahun 2015, Bay Mokhamad Hassani.

Baca Juga:
Ciptakan Pengemudi Truk Berperilaku Aman dan Tertib, Di Program TJSL Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Training Safety Truck Driving

Kejagung mulai mengendus perkara dugaan korupsi ini saat meneliti proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo II dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana dalam kasus tersebut dapat menjadi terang.

Baca Juga:
Terapkan TJSL, Pelindo II Regional Tanjung Priok Serahkan Bantuan untuk Palestina

"Selain itu, guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," kata dia.

Penyidikan dugaan korupsi sewa dermagaPelindo II ini termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. KorpsAdhyaksa tengah membidik tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelum Kejagung, Bareskrim Polri dan KPK juga telah mengusut dugaan korupsi di PT Pelindo II. Bareskrim mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane. Dalam perkara ini, mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro telah divonis bersalah.

Sementara itu, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menyeret mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino. Bekas petinggi perusahaan pelat merah itu ditetapkan tersangka sejak Desember 2015.

Namun, KPK belum juga melimpahkan kasus Lino ke pengadilan setelah lebih dari 4 tahun. RJ Lino sendiri telah beberapa diperiksa sebagai tersangka, terakhir kali pada 23 Januari 2020 lalu.(amt/cnnindonesia.com)

Tags :