Wow, Capaian PNBP Sektor Transportasi Laut Lebih dari 100%

  • Oleh : Naomy

Selasa, 05/Janu/2021 19:05 WIB
Sekretaris Ditjen Hubla Andi Hartono (tengah) saat paparan di Jakarta, Selasa (5/1/2021) Sekretaris Ditjen Hubla Andi Hartono (tengah) saat paparan di Jakarta, Selasa (5/1/2021)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Wow, capaian realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor transporasi laut tahun 2020 melampaui target atau lebih dari.100%.

"Dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp3,4 trilliun, berdasarkan laporan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan cq. Bagian Keuangan sudah melebihi target yaitu sebesar Rp3,711 trilliun atau sebesar 107,48%," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono pada acara Evaluasi dan Pemutakhiran data PNBP untuk Semester II Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Menurutnya, target PNBP Ditjen Hubla Tahun 2020 sebesar Rp3,4 trilliun lebih rendah dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp3.7 trilliun,  hal ini dikarenakan adanya kebijakan pengurangan target oleh Pemerintah dampak pandemi covid 19. 

"Namun demikian, meski target PNBP Tahun 2020 telah terlampaui  usaha untuk meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan maksimal melalui tata kelola PNBP yang optimal," katanya.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

Dia mengemukakan, mekanisme pengelolaan dan penatausahaan PNBP 
harus terus ditingkatkan terutama pada beberapa kegiatan.

Antara lain pada perhitungan konsesi, pungutan PNBP penggunaan perairan, masih ada Tersus/ TUKS yang belum memiliki izin operasional, belum ditagihnya PNBP Penggunaan Perairan.

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

"Selain itu, penatausahaan  PNBP juga harus dilakukan lebih tertib lagi, seperti adanya penagihan terhadap piutang PNBP dan pengenaan denda terhadap keterlambatan pembayaran yang melebihi jatuh tempo serta adanya potensi PNBP yang belum dipungut," ungkapnya.

Untuk itu, Andi meminta agar pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan pembenahan yang lebih serius dalam pengelolaan dan penatausahaan PNBP harus terus diupayakan serta lebih memaksimalkan penggalian potensi PNBP yang berasal dari kegiatan Transportasi Laut.

"Ke depan disamping mendorong realisasi PNBP lebih meningkat,  perlu  diperhatikan pula peningkatan daya serap penggunaan PNBP. Sebab, dari hasil monitoring dan Evaluasi PNBP Ditjen  Hubla realisasi  penyerapan hingga semester II TA. 2020 sebesar  Rp1.9 miliat atau sebesar 95,65%",  kata Andi. 

Dia juga minta seluruh jajaran Ditjen Hubla baik dari Kantor Pusat maupun seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan dan penyerapan dana PNBP.

Dengan melakukan langkah-langkah penertiban, perbaikan administrasi PNBP dan percepatan pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta pentingnya pengawasan dan pemeriksaan rutin atas laporan penerimaan dan penyetoran serta realisasi penggunaan PNBP pada  Unit kerja masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan  Ditjen Hubla, Retno Wijayanti selaku Ketua Panitia Pelaksana dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan Evaluasi dan Pemutahiran Data PNBP Semester II Tahun Anggaran 2020 di ini, akan digunakan sebagai dasar Laporan Keuangan yang mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dituturkannya, penyelengaraan Evaluasi dan Pemutahiran Data PNBP Semester II Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Ditjen Hubla dilaksanakan di Jakarta 4- 16 Januari 2021, dibagi dalam empat gelombang.

Adapun peserta kegiatan ini adalah para Bendahara Penerima atau Pengelola PNBP UPT, Direktorat Kepelabuhanan dan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) I s.d IV  dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu melakukan swab antigen guna menghindari proses penyebaran dan penularan Covid-19. (omy)