Begini Syarat Naik KA di Masa Libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 10/Mar/2021 19:53 WIB
Foto ilustrasi: Humas KAI Daop 1 Jakarta. Foto ilustrasi: Humas KAI Daop 1 Jakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Syarat naik kereta api (KA) jarak jauh pada hari libur besar berbeda dengan hari biasanya, terutama pada syarat pemeriksaan hasil Covid-19. 

Pada libur keagamaan Isra Mikraj yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi pada 14 Maret 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada seluruh pelanggan KA untuk memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalanan KA. 

Baca Juga:
Syarat dan Cara Naik Kereta Whoosh Jakarta-Bandung Gratis, Cek di Sini!

Persyaratan itu ialah dengan menunjukkan surat bebas Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran resminya, Rabu (10/3/2021) menginformasikan, bagi calon penumpang anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/ rapid tes antigen/ GeNose tes untuk syarat naik KA Jarak Jauh. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas No. 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.   

Baca Juga:
Syarat dan Cara Naik Kereta Api Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Gratis

Sementara untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, calon penumpang dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

Hal lain yang perlu diperhatikan saat menggunakan transportasi KA di masa pandemi adalah, calon penumpang KA dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA. Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik. 

Baca Juga:
Naik Kereta Bandara di Yogya dan Medan Kini Boleh Buka Masker, Ini Aturan Lengkapnya!

Pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang tak hanya dilakukan di Stasiun, sepanjang perjalanan petugas secara berkala juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang. Jika diperjalanan kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka akan dipindahkan ke ruang isolasi. (fahmi)