Pesepeda Langgar Aturan di Jakarta Bisa Dikurung 15 Hari, Ini 6 Larangan Mengendarai Sepeda di Jalan Raya

  • Oleh : Bondan

Kamis, 18/Mar/2021 06:27 WIB
Ilustrasi pesepeda. Foto: Kompas.com Ilustrasi pesepeda. Foto: Kompas.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta bisa mendapat sanksi kurungan selama 15 hari.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi.

Baca Juga:
Gebrakan Ditjen Hubdat `Terminal Serasa Bandara` Bikin Nyaman Penumpang di Terminal Tangkoko Sulut

Ia mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya.

"Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
AISMOLI Gencar Pameran Demi Suksesnya Penggunaan Kendaraan Listrik

Menurut Lilik, sanksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 299 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

Adapun Pasal 299 UU Lalu Lintas yang mengatur sanksi berbunyi: Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Baca Juga:
Penggunaan Kendaraan Listrik, Ketua AISMOLI: Indonesia 4 Besar di ASEAN

Maka, selain kurungan, sanksi lain bagi pesepeda yang melanggar aturan adalah dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

"Dengan pasal itu, pesepeda yang melanggar aturan juga bisa dikenakan denda Ro 100.000," sambung Lilik.

Diakui Lilik, sejumlah pesepeda di wilayahnya di Jakarta Pusat terpantau berkendara tidak menggunakan jalur sepeda.

"Iya, masih ada pesepeda yang tidak masuk jalurnya. Malahan, ada yang bergerombol. Bersepedanya juga ngebut. Itu kan berbahaya," ujar Lilik.

Oleh karena itu, Lilik mengimbau agar pesepeda mengetahui aturan mengendarai sepeda, khususnya di jalan raya.

"Jadi, kami tetap akan mengedukasi supaya pesepeda paham dan mengerti sebelum kami ambil tindakan represif, kami minta untuk patuhi aturan yang ada," pungkasnya.

Aturan bersepeda

Mengendarai sepeda sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentant Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Aturan tersebut resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, setelah ada aturan ini, semua aturan lalu lintas dan jalan juga akan berlaku terhadap pesepeda.

"Jadi jangan sampai saat lampu merah semua kendaraan berhenti, tapi karena merasa sepeda (tidak perlu ikut berhenti) kemudian langsung nyelonong," ujar Budi pada 23 September 2020.

Ada sejumlah larangan yang diatur dalam aturan tersebut, sebagaimana tertera pada Pasal 8.

  1. Pesepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
  5. Pesepeda dilarang berkendara dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas.
  6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari 2. (Kompas.com)