Oleh : Bondan
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan larangan mudik yang diumumkan pemerintah bersifat tegas melalui surat edaran Satgas Nomor 12/2021 tentang ketentuan perjalanan dalam negeri.
Ketentuan perjalanan ini berlaku ketat bagi mereka yang mau melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi. "Sanksi akan ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi yang melanggar, dan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah. Untuk detail teknis saat ini sedang dibahas di kementerian dan lembaga," kata Wiku di Jakarta, Selasa (30/03/2021).
Baca Juga:
Arus Balik Mudik, One Way di Tol Semarang sampai Kalikangkung Diberlakukan
Sementara itu terkait dengan GeNose menurutnya akan disesuaikan demi mendukung ketentuan pemerintah yang melarang mudik. Dengan begitu, tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan momentum hari raya untuk mudik.
"Kemudahan persyaratan perjalanan dengan GeNose akan diatur dalam teksnis pelarangan mudik, nanti akan mempertimbangkan hal ini untuk menghindari lonjakan kasus pada lebaran, mohon menunggu rilis resmi," katanya.
Baca Juga:
Kurangi Biaya Masyarakat, DAMRI Fasilitasi 7 Armada untuk Mudik PP Gratis di Merauke
Sebelumnya Wiku mengatakan pengaturan melalui surat edaran tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Tanah Air.
"Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," jelasnya.
Baca Juga:
Di Papua, DAMRI Meriahkan Mudik Gratis 2024 bersama Pemkab Sarmi
Ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Pulau Bali
Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan. (CNBCIndonesia.com)